Minggu, 23 Februari 2025

Kejari Labuhanbatu Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

Redaksi - Rabu, 23 November 2022 11:32 WIB
806 view
Kejari Labuhanbatu Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD
Foto: Dok/Kejari Labuhanbatu
DITAHAN: Lima tersangka dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Labuhanbatu digiring turun dari ruang penyidikan lantai II Kantor Kejari Labuhanbatu untuk ditahan di Lapas Rantauprapat, Selasa (22/11/2022) sore. &l
Rantauprapat (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan 5 tersangka dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (22/11/2022). Para tersangka langsung ditahan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas tahap 2, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Labuhanbatu.

"Kelima tersangka adalah BR (56), FS (65) masing-masing mantan Sekretaris DPRD, AS (61) mantan PPTK, ZS (53) mantan PPK dan FP (44) mantan bendahara, seluruhnya warga Kota Rantauprapat," sebut Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Pidsus, Hasan Afif, saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Dikatakannya, para tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat.

"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi PN Medan, untuk selanjutnya disidangkan," kata Hasan.

Menurutnya, seluruh tersangka tersandung hukum terkait perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013. Mereka diduga melakukan penggelembungan biaya perjalanan dinas 45 anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu beserta staf.

Kelima tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider pasal 3 ayat (2), juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Labuhanbatu menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Namun, menurut penyidik Satreskrim, seorang dari pihak swasta yang diduga mengadakan tiket palsu penerbangan perjalanan dinas 45 anggota DPRD dan staf bernama Iman, telah meninggal dunia pada Kamis 30 Juni 2022. (E5)






Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru