Sebanyak 59 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, menghirup udara bebas.
Dari 59 WBP yang bebas tersebut, 52 orang di antaranya memperoleh pembebasan bersyarat, 6 bebas murni dan 1 asimilasi di rumah.
"Ada 59 warga binaan yang menghirup udara bebas dalam satu minggu ini. Terhitung 15 November-20 November 2022," kata Kepala Lapas Kelas II B Siborongborong, Parlindungan Siregar, kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Siregar menjelaskan, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 mengisyaratkan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak memperoleh remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak-hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Undang-undang terbaru tentang Pemasyarakatan yang diterbitkan pada 2022 mengatur seluruh narapidana yang memenuhi syarat berhak atas pembebasan bersyarat tanpa diskriminasi," jelasnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dari masa hukuman, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan aktif mengikuti program pembinaan.
Dengan adanya pembebasan tersebut, Siregar mengharapkan WBP yang bebas agar membawa nama baik Lapas saat kembali ke masyarakat.
Menjalani hubungan sosial yang baik di tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.
Siregar menambahkan, untuk layanan pengurusan integrasi maupun remisi di Lapas Siborongborong tidak dipungut biaya apapun. Semua pengurusan gratis. (F4)