Selasa, 04 Februari 2025

Warga Dusun Panagaran Desa Huta Imbaru Dairi Tolak Konstatering yang Dilakukan Pengadilan Negeri Sidikalang

* Kuasa Hukum Tuding Putusan PN Sidikalang Cacat Hukum
Redaksi - Sabtu, 19 November 2022 19:41 WIB
910 view
Warga Dusun Panagaran Desa Huta Imbaru Dairi Tolak Konstatering yang Dilakukan Pengadilan Negeri Sidikalang
Foto : net
Pengadilan Negeri Sidikalang
Sidikalang (SIB)

Warga Dusun 5 Panagaran Desa Huta Imbaru Kecamatan Siempat Nempu, Dairi tolak konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidikalang, Jumat (18/11) di Panagaran.

Tim Konstatering dipimpin Panitera Pengadilan Sidikalang Aristo Prima. Penolakan konstatering yang juga dilakukan warga turut diamankan kepolisian yang dihadiri Wakapolres Dairi Kompol Denny Boy Panggabean dan jajaran.

Warga memblokir jalan menuju Panagaran dengan membakar ban dan warga membawa spanduk, agar tim dari Pengadilan Negeri Sidikalang tidak bisa melakukan konstatering (Pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut).

Massa penolakan didominasi perempuan. Mereka menyampaikan penolakan pembacaan konstatering dengan menangis dan meneriaki bahwa tanah Panagaran milik mereka yang diwariskan orangtua sejak tahun 1925.

Koordinator aksi penolakan, Gordon Sihombing dan Sabar Sinaga mengatakan, wilayah Dusun Panagaran ditinggali marga Sihombing dan marga Sinaga. Tanah tersebut diserahkan pemegang hak ulayat marga Kudadiri kepada orangtua tahun 1925.

Namun, beberapa tahun terakhir terjadi gugatan oleh marga Togatorop.

Marga Togatorop mengklaim bahwa Panagaran bagian dari tanah mereka dan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Perkara itu tahun 1991, tetapi putusan pengadilan agak janggal, di mana di dalam putusan terdapat tahun 1990 dan tahun 1992.[br]



Sepengetahuan kami perkara itu berhenti di tengah jalan, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Tetapi baru- baru ini, ada putusan Pengadilan Negeri Sidikalang.

"Mereka mengklaim memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Sidikalang, karena putusan itu dilakukan konstatering. Kami terkejut dan heran karena pemeberitahuan putusan Pengadilan Negeri Sidikalang nomor: 19/Pdt.G/1991/PN.Sdk tidak pernah diterima warga Panagaran," ungkapnya.

Kuasa Hukum warga Panagaran, Musa H Panggabean dan Juliadi Kaban menambahkan, bahwa putusan Pengadilan Sidikalang itu cacat hukum. Di dalam putusan banyak yang janggal, di antaranya putusan 27 Juni 1990 dan tahun 1992, pada hal perkara tahun 1991.

Kemudian, di dalam putusan tidak ada alamat dan batas- batas tanah yang menjadi objek, hanya luasan yang dituliskan. Oleh karena itu, pihak Pengadilan Negeri Sidikalang, tidak diperbolehkan masuk melakukan pengukuran.

"Mana ada orang tanahnya mau diukur dan mau diambil orang lain. Makanya mereka tidak dikasih masuk ke areal Panagaran," ucapnya.

Mereka berharap kepada pihak Pengadilan Negeri Sidikalang dalam perkara ini, menarik kembali perintah untuk melakukan eksekusi. Karena perintah itu, lanjut Juliadi Kaban, sarat putusan cacat hukum.

"Selama Pengadilan Negeri Sidikalang memaksakan kehendak, selama itu pula warga Panagaran melakukan perlawanan.

Pengadilan harus melakukan evaluasi niat, untuk melakukan eksekusi lahan," ungkapnya.[br]



Aksi penolakan itu, turut dihadiri jajaran kepolisian dan lainnya untuk melakukan mediasi. Karena konstatering gagal dilaksanakan.

Kepolisian melakukan mediasi antara warga dengan pihak pengadilan. Kepolisian siap melakukan mediasi dan akan menyesuaikan waktu.

Setelah ada kesepakatan dipertemukan pihak berperkara, warga membubarkan diri dengan teratur. (B3/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru