Jumat, 14 Maret 2025

DPRD SU: Kaum Perempuan Harus Berani Laporkan Kasus KDRT

* Guna Hindari Kaum Perempuan Jadi Bulan-bulanan Kekerasan Sesuai Perda No 3/2029
Redaksi - Sabtu, 19 November 2022 18:00 WIB
314 view
DPRD SU: Kaum Perempuan Harus Berani Laporkan Kasus KDRT
Foto : Thinkstock/lofilolo
Ilustrasi 
Medan (SIB)

Anggota DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala meminta kaum perempuan berani melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya, untuk dicari solusi dan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar tidak lagi menjadi bulan-bulanan kekerasan.

“Kita melihat masih banyak kaum perempuan khususnya ibu rumah tangga yang enggan melaporkan kasus KDRT yang dialaminya, dengan alasan kasihan dan tidak sampai hati rumahtangganya hancur,” kata Salmon Sumihar Sagala kepada wartawan, Jumat (18/11) di Medan seusai melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) No 3 Tahun 2019, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, di Kabupaten Karo.

Anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini menambahkan, pihaknya bersama rekan-rekannya di lembaga legislatif kerap menerima pengaduan dari kaum perempuan yang mengaku dirinya diperlakukan kasar disertai kekerasan oleh suaminya, tapi tidak berani melaporkannya kepada aparat berwajib.

Berkaitan dengan itu, Salmon Sumihar mendorong para ibu rumah tangga untuk benar-benar memahami isi yang terkandung dalam Perda No3/2019 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan.

“Maksud dari Perda itu, agar mereka mendapatkan kesetaraan, perlindungan dan keadilan,” sebut Salmon sembari menyatakan, peran masyarakat dalam membantu korban kekerasan sangat dibutuhkan, untuk mendapatkan keadilan. [br]



Misalnya, tambah politisi PDI Perjuangan Sumut itu, jika melihat adanya kekerasan terhadap perempuan, segera memberi pertolongan kepada korban, membawanya ke tempat aman, kemudian melaporkan kejadian kepada ketua RT/RW, lingkungan, untuk selanjutnya kepada aparat kepolisian.

“Artinya, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan, bila ada terjadi kekerasan dalam rumah tangga maupun anak,” tegasnya sembari menambahkan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini harus dihentikan, karena bisa mengakibatkan depresi berkepanjangan bagi korban.

Menurut mantan anggota DPRD Karo ini, sosialisasi Perda No 3 tahun 2019 ini tak hanya pendampingan hukum, namun diharapkan kepada pemerintah kabupaten harus berperan aktif menyampaikannya kepada masyarakat luas, agar warga bisa memahaminya. (A4/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru