Minggu, 22 Desember 2024

Salmon Sumihar Minta Kaum Perempuan Berani Laporkan Kasus KDRT

Redaksi - Jumat, 18 November 2022 19:52 WIB
464 view
Salmon Sumihar Minta Kaum Perempuan Berani Laporkan Kasus KDRT
Foto: Dok/Firdaus
Anggota DPRD Sumut, Salmon Sumihar Sagala
Anggota DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala meminta kaum perempuan berani melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya, untuk dicari solusi dan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar tidak lagi menjadi bulan-bulanan kekerasan.

“Kita melihat masih banyak kaum perempuan khususnya ibu rumahtangga yang enggan melaporkan kasus KDRT yang dialaminya, dengan alasan kasihan dan tidak sampai hati rumah tangganya hancur,” kata Salmon Sumihar Sagala kepada wartawan, Jumat (18/11/2022), di Medan, seusai melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) No3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, di Kabupaten Karo.

Anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini menambahkan, pihaknya bersama rekan-rekannya di lembaga legislatif kerap menerima pengaduan dari kaum perempuan yang mengaku dirinya diperlakukan kasar disertai kekerasan oleh suaminya, tapi tidak berani melaporkannya kepada aparat berwajib.

Berkaitan dengan itu, Salmon Sumihar mendorong para ibu rumahtangga untuk benar-benar memahami isi yang terkandung dalam Perda No3/2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.

“Maksud dari Perda itu, agar mereka mendapatkan kesetaraan, perlindungan dan keadilan,” sebut Salmon sembari menyatakan, peran masyarakat dalam membantu korban kekerasan sangat dibutuhkan untuk mendapatkan keadilan.

Misalnya, tambah politisi PDI Perjuangan Sumut ini, jika melihat adanya kekerasan terhadap perempuan, segera memberi pertolongan kepada korban, membawanya ke tempat aman, kemudian melaporkan kejadian kepada ketua RT/RW, lingkungan, untuk selanjutnya kepada aparat kepolisian.

“Artinya, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan, bila ada terjadi kekerasan dalam rumah tangga maupun anak,” tegasnya sembari menambahkan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini harus dihentikan, karena bisa mengakibatkan depresi berkepanjangan bagi korban.

Menurut mantan anggota DPRD Karo ini, sosialisasi Perda No 3 Tahun 2019, tidak hanya pendampingan hukum, namun diharapkan kepada pemerintah kabupaten harus berperan aktif menyampaikannya kepada masyarakat luas, agar warga bisa memahaminya. (A4)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru