Polsek Tigabinanga menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penggelapan secara Restoratif Justice, Rabu (16/11/2022).
Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor Ingan Ngena Ginting warga Jalan Tangsi Kelurahan Tigabinanga Kabupaten Karo sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 851 /X/2022/SU/RES T. KARO/SEK TIGABINANGA tanggal 04 Oktober 2022, terkait Perkara Tindak Pidana Penggelapan oleh tersangka Pransisco Peranginangin bersama Sempana Br Sembiring warga Desa Kuta Buara, Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kapolsek Tigabinanga AKP Idem Sitepu SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Solo Bangun menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
"Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif", lanjutnya.
Lanjut lagi, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, MSi.
Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar perkara yang dipimpin Kapolsek Tigabinanga yang juga dihadiri kedua belah pihak dan keluarga. Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.[br]
"Pelaku dan korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya ke Polsek Tigabinanga,"ujar Iptu Solo Bangun.
Kedua belah pihak menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tigabinanga yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara ini.
“Terima kasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Tigabinanga yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice,” ungkap Fransisco.(*)