Kamis, 26 Desember 2024

Diduga Sisa Pelet Ikan dari KJA, Rerumputan Tumbuh Subur di Perairan Danau Toba

* Pegiat Budaya Minta Pemerintah Pusat Uji Kualitas Air
Redaksi - Senin, 14 November 2022 17:17 WIB
558 view
Diduga Sisa Pelet Ikan dari KJA, Rerumputan Tumbuh Subur di Perairan Danau Toba
Foto: SIB/Revado Marpaung
TUMBUH SUBUR: Rerumputan tumbuh subur di perairan Danau Toba Tigaras Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun diduga akibat sisa pelet ikan dari Keramba Jaring Apung (KJA) yang tetap merambah di Danau Toba, Sabtu (12/11). 
Simalungun (SIB)

Diduga karena sisa pelet ikan dari Keramba Jaringan Apung (KJA) milik perusahaan maupun masyarakat, rerumputan tumbuh subur di perairan Danau Toba Tigaras Kabupaten Simalungun.

Karena itu, Pegiat Budaya, Dian Manik meminta agar pemerintah pusat menguji kualitas air setelah dikeluarkannya PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Dian, Sabtu (12/11) dirinya menduga saat ini kualitas air Danau Toba seakan sudah tercemar karena diduga akibat unsur campuran air dengan zat kimia seperti pelet ikan, sehingga dapat memicu bertumbuhnya rerumputan seperti yang ditemui di perairan Danau Toba.

"Coba kita bayangkan, berapa ton sehari pelet ikan ditabur di perairan Danau Toba, baik usaha milik masyarakat maupun perusahaan yang melakukan usaha di Danau Toba. Tentu ini menjadi salah satu pemicu rusaknya kualitas air Danau Toba yang kita banggakan ini," kata Dian.

Tidak hanya itu, perubahan warna air Danau Toba juga saat ini sudah menjadi pertanyaan besar. "Kalau dulunya sebelum ada KJA, warna air Danau Toba masih jernih, bahkan tak sedikit warga berani minum air tersebut. Sementara kini warnanya sudah berubah menjadi hitam kehijauan dan aromanya tercium tidak enak. Warga yang ingin mandi di dekat dengan KJA menjadi enggan karena takut gatal," tegasnya.

Kemudian, para pemancing yang ingin mencari ikan di pinggiran Danau Toba juga kerap mengeluh karena terganggu keberadaan rerumputan seperti eceng gondok. Sehingga tidak leluasa memancing ikan. [br]



Karena itu, sesuai PP Nomor 22 tahun 2021 pasal 159 bagian a sampai f yang menyatakan, setiap orang dilarang memasukkan air limbah ke air tanah, mata air, dan danau tertutup, memasukkan sampah, limbah padat, limbah lumpur, B3 atau limbah B3 ke badan air, merusak kondisi fisik dan fungsi badan air, melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran air. Kemudian melepaskan jenis asing invasif, produk rekayasa genetik ke badan air yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

“Hal inilah yang menjadi dasar untuk ditindaklanjuti pemerintah pusat sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang sudah dicetuskan. Jangan sampai Danau Toba rusak hanya karena ulah oknum maupun perusahaan yang tidak peduli dengan keindahan destinasi objek wisata Danau Toba yang telah diakui Dunia," pungkasnya.

Sementara pantauan SIB di sekitar pinggiran Danau Toba, rerumputan tumbuh subur. Bahkan saat melakukan perjalanan menyeberang ke Simanindo, terlihat rerumputan seperti eceng gondok bertumpuk di tengah Danau, sehingga pemandangan menjadi sedikit terganggu karena keberadaan rumput tersebut. (D10/a)








Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru