Sabtu, 08 Februari 2025

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Simalungun Batal Dilaksanakan

Redaksi - Sabtu, 12 November 2022 19:25 WIB
265 view
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Simalungun Batal Dilaksanakan
(Foto: SIB/Bambang J Sitanggang)
RAPAT: Rapat paripurna dewan dengan agenda pendapat fraksi atas 8 rancangan peraturan daerah dan permintaan persetujuan dari anggota dewan dan pendapat akhir bupati batal dilaksanakan karena tidak kuorum, Jumat (11/11). 
Simalungun (SIB)
Dua kali diskor namun kehadiran anggota dewan tidak kuorum, rapat paripurna DPRD Simalungun dengan agenda pendapat fraksi atas 8 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan permintaan persetujuan dari anggota dewan batal dilaksanakan, Jumat (11/11) sore.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun Elias Barus. Saat memimpin rapat, Elias Barus mengatakan karena kehadiran anggota dewan belum juga memenuhi korum, maka rapat kita skor.

Kepada masing-masing pimpinan fraksi agar masuk ke ruang rapat pimpinan, sebut Elias.

Usai rapat pimpinan, kemudian Elias Barus kembali masuk ke ruang rapat paripurna dan kembali membuka rapat.

Saat memimpin rapat, Elias mengatakan bahwa karena kehadiran anggota dewan belum juga memenuhi korum dan sudah 2 kali rapat diskor, maka rapat kita tutup dan akan dilanjutkan pada hari Senin mendatang, ujar Elias.

Usai menutup rapat, Elias Barus kepada wartawan mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini dengan agenda pengambilan keputusan atas 8 ranperda batal dilaksanakan, karena tidak korumnya kehadiran anggota dewan.

Berdasarkan daftar hadir sebanyak 30 orang sudah melakukan tanda tangan terhadap absensi.

Sementara karena jadwal kita hari ini mengambil keputusan, maka seharusnya kehadiran anggota dewan minimal berjumlah 34 orang biar memenuhi korum dari jumlah anggota dewan sebanyak 50 orang.

Karena sudah 2 kali rapat kita skor, maka rapat ini ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin mendatang, dengan agenda rapat badan musyawarah untuk menjadwal ulang rapat paripurna khusus pendapat fraksi atas 8 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan permintaan persetujuan dari anggota dewan dan pendapat akhir bupati sesuai hasil rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi tadi, sebut Elias. (D4/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru