Rabu, 12 Februari 2025

PN Terima Permohonan Pengujian Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022

Redaksi - Jumat, 11 November 2022 17:41 WIB
216 view
PN Terima Permohonan Pengujian Perwal Sibolga No.2 Tahun 2022
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi kantor PN Sibolga.
Sibolga (SIB)
Judicial review" dan "eksekutif review" membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan Pasar Nauli Sibolga ke Mahkamah Agung (MA), resmi didaftarkan di PN Sibolga oleh Kantor Hukum Mahmuddin Harahap SH & Rekan, Rabu (9/11).

Mahmuddin kepada wartawan mengatakan, pedagang telah dirugikan oleh berlakunya Perwal nomor 2 karena tidak lagi dapat menjalankan aktivitasnya berdagang di Pasar Nauli Sibolga.

"Surat perjanjian sewa menyewa kios yang dimiliki pedagang tidak berlaku lagi," katanya seraya menambahkan bahwa perjanjian sewa menyewa yang diakui oleh Pemko Sibolga hanya setelah pedagang melalui tahap prosedur sebagai mana dimaksud pasal 6 dan pasal 11 Perwal nomor 2, sehingga perjanjian sewa menyewa yang telah dimiliki sebelumnya tidak lagi berlaku.

Pedagang memiliki surat perjanjian sewa menyewa kios nomor 510.2/152.1/2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang masih belum berakhir masa berlakunya sampai 2025.

"Pedagang tidak dapat lagi melakukan kegiatan berdagang (jualan) akhirnya terancam kehilangan mata pencarian, sehingga dapat menganggu kelangsungan hidup serta keluarga yang selama ini sudah hidup dibawah standar ditambah tidak dapat lagi mencari nafkah untuk keluarga," katanya.

Perwal nomor 2 dapat dikualifikasikan cacat formil, kata Mahmuddin karena tidak memuat Perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan tidak memuat Perwal nomor 1 tahun 2021 tentang petunjuk teknis tata cara perjanjian sewa menyewa pelataran dan kios/pertokoan sederhana.

"Perwal nomor 1 belum dibatalkan ataupun belum dapat dianggap tidak berlaku dengan adanya Perwal nomor 2," katanya.

Perwal nomor 2 juga cacat materil, katanya karena bertentangan dengan pasal 1338 dan pasal 1340 KUHPerdata.

"Pemko Sibolga tidak pernah peduli dengan nasib pedagang kecil dan tidak pernah peduli dengan kemiskinan rakyatnya serta semena-mena mengeluarkan Perwal nomor 2," katanya.

Terpisah, Panitera PN Sibolga J Manihuruk saat dikonfirmasi wartawan di Kantor PN Sibolga di Jalan Raya Sibolga Padangsidempuan Kecamatan Sarudik Tapteng, Kamis (10/11) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengujian Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan Pasar Nauli Sibolga ke MA oleh Kantor Hukum Mahmuddin Harahap SH & Rekan.

"Permohonannya sudah diterima dan masih proses," katanya. (F2/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru