Anggota DPRD Provinsi Sumut dari Komisi B, Ebenejer Sitorus SE, melaksanakan sosialisasi mengenai rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, di Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (10/11/2022).
Hadir sebagai narasumber, Kapolsek Datuk Bandar AKP R Sinaga, mewakili pemerintah setempat, tokoh masyarakat serta sekitar 250 masyarakat dari berbagai elemen sebagai peserta sosialisasi ranperda tersebut.
Dalam paparannya, Ebenejer Sitorus mengatakan, sosialisasi ranperda tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum itu merupakan kewajiban DPRD untuk melakukan uji publik sebelum mensahkan menjadi peraturan daerah.
"Ranperda ini sudah melalui kajian akademis, kemudian dilakukan uji publik disampaikan ke masyarakat. Bagaimana respon masyarakat terhadap Ranperda ini. Kemudian nantinya akan disahkan menjadi Perda," ucapnya.
Dijelaskan juga, tujuan dari perda tentang ketertiban umum itu nantinya untuk merumuskan persoalan yang dihadapi pemerintahan dan masyarakat, dan merumuskan permasalahan hukum, serta merumuskan sasaran apa yang diwujudkan. [br]
Selain itu juga untuk mengatur ketertiban umum mengenai pemakaian infrastruktur jalan, sungai dan sebagainya. Serta mengatur ketentraman masyarakat baik di bidang sosial, moral atau budi pekerti maupun tentang tata niaga.
Dia berharap, apa yang menjadi isi serta tujuan dari ranperda tersebut bisa diterima masyarakat dan terwujud, karena bertujuan mendisiplinkan masyarakat dan ketertiban umum bagi seluruh masyarakat di Provinsi Sumatera Utara dan juga di Tanjungbalai.
Sosialisasi diwarnai dengan tanya jawab serta penyampaian aspirasi seputar kondisi di daerah nya masing-masing. Kemudian diakhiri dengan makan bersama. (*)