Langkat (SIB)
Melalui ekspose Online dengan Jaksa Muda Pidama Umum (Jampidum), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penghentian Penuntutan terhadap 2 berkas perkara atas nama tersangka T dan S yang disangka melanggar Pasal 11 subs 107 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Senin (31/10).
Penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri Langkat ini dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan SH MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat Ahmad Effendi Hasibuan SH MH, melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani SH MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Ekspose yang digelar secara online (daring) ini juga diikuti Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum Jimmy Carter A SH MH dan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Maura Meralda Harahap SH.
Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penghentian penuntutan terhadap 2 berkas perkara atas nama tersangka T dan S yang disangka melanggar Pasal 11 subs 107 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Berdasarkan kronologisnya, tersangka T dan S yang tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masuk ke dalam kebun sawit, dan melihat ada brondolan sawit yang jatuh dari pohon sawit, lalu tersangka mengambil/mengutip/memanen brondolan sawit tersebut tanpa ijin.
Sebagaimana pelaksanaan restorative justice, penuntut umum sebagai fasilitator dalam melakukan perdamaian suatu perkara antara tersangka dan pihak korban, yang dalam hal ini perdamaian yang dilaksanakan penuntut umum mendapat hasil pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan dengan tulus iklas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat penuntutan.
Para tersangka sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan pihak lain dan tersangka belum pernah dihukum dan baru kali ini diduga melakukan tindak pidana.[br]
Sesuai hasil kesepakatan perdamaian telah memenuhi syarat untuk diusulkan penghentian perkara sebagaimana PERJA 015 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara tanpa dilanjutkan ke proses persidangan oleh penuntut umum.
Saat ini sampai Oktober tahun 2022 Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 12 perkara melalui mekanisme restorative justice. Hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Langkat dalam penyelesain perkara yang berorientasi pada perspektif rasa keadilan yang hidup di masyarakat, kata Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kasi Intel Sabri Frotriansyah Marbun SH. (AS/c)