Kamis, 06 Februari 2025

Progres Pembersihan Lahan HGU Nomor 152 Kebun Sampali Capai 75 Persen

Redaksi - Minggu, 30 Oktober 2022 16:28 WIB
264 view
Progres Pembersihan Lahan HGU Nomor 152 Kebun Sampali Capai 75 Persen
(Foto.Dok/PTPN II)
TALI ASIH : Kuasa hukum PTPN II/PT NDP, Sastra SH MKn (kanan) didampingi Sutan BS Panjaitan (kiri) saat menyerahkan tali asih untuk pengosongan rumah dinas di kebun Sampali, baru-baru ini. 
Deliserdang (harianSIB.com)
Progres pekerjaan pembersihan lahan PTPN II di areal 35 hektar HGU Nomor 152/Sampali, sudah mencapai 75 persen.

Sekira 108 unit bangunan sudah dikosongkan dan dibongkar oleh pemilik secara sukarela. Artinya, PTPN II melalui anak perusahaannya PT NDP (Nusa Dua Propertindo) tetap memperhatikan sisi kemanusiaan.

Progres itu disampaikan, kuasa hukum PTPN II/PT NDP, Sastra SH MKn melalui siaran persnya yang diterima SIB, Minggu (30/10/2022) melalui humasnya Sutan BS Panjaitan.

Disebutkan, pihaknya akan tetap mengedepankan cara yang humanis dalam bekerja, sesuai harapan manajemen PTPN II.

Sastra mengimbau, pemilik bangunan yang telah menerima tali asih agar membongkar sendiri bangunannya untuk dimanfaatkan material seperti seng, kusen, pintu, dan lainnya.

"Jika pihak pemilik bangunan tidak membongkar, maka pihak kami yang membongkar setelah tali asih diterima," tegas Sastra.

Disebutkan, bagi sebahagian penghuni bangunan diatas HGU PTPN II di Sampali yang belum bersedia mengosongkan rumahnya, pihaknya tetap melakukan pendekatan secara persuasif.

"Bahwa uang bantuan tali asih dari perusahaan juga relatif memadai, namun masih ada beberapa pihak yang meminta terlalu tinggi di luar kewajaran ini yang membuat kami sulit memenuhinya, namun demikian kami tetap melakukan pendekatan, walaupun akhirnya kami akan melakukan upaya lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Berdasarkan pengalaman, upaya pembersihan lahan selalu ada pihak yang melakukan perlawanan.

Menurutnya, perlawanan yang dilakukan itu, sesungguhnya merupakan upaya yang sia-sia.

“Pada waktunya lahan tersebut akan kami ambil kembali berdasarkan legalitas yang kami miliki, dan sesuai Surat Menteri BUMN Nomor : SE-14/MBU/12/2020, tanggal 18 Desember 2020, tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN” tegasnya.

Hal senada ditambahkan Humas PT NDP Sutan BS Panjaitan, bahwa rumah-rumah dinas yang masih ditempati keluarga pensiunan, meminta ganti rugi dengan nilai yang belum dapat dipenuhi.

Padahal mereka tahu, rumah yang ditempati itu adalah rumah dinas PTPN II dan berada di lahan HGU.

"Kita tetap bekerja dan terus berusaha untuk memberikan pengertian agar mereka paham persoalan sebenarnya," sebut Sutan.

Dikatakan, masyarakat dan pensiunan diminta untuk mengosongkan bangunan dan diberikan tali asih, sebagaimana dalam surat perintah pengosongan rumah dinas.

"Para pensiunan karyawan juga menerima dana Santunan Hari Tua (SHT) yang berhak mendapatkannya jika bersedia meninggalkan rumah dinas.," jelasnya. (C1).




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru