Kamis, 17 April 2025

Dinkes dan BPOM Diharapkan Bentuk Tim Guna Menarik 5 Jenis Obat Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Pada Anak

Redaksi - Jumat, 28 Oktober 2022 12:28 WIB
218 view
Dinkes dan BPOM Diharapkan Bentuk Tim Guna Menarik 5 Jenis Obat Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Pada Anak
(merdeka.com/Arie Basuki)
Pegawai mengumpulkan sejumlah obat sirup yang mengandung paracetamol di Apotek Prima Husada, Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentu
Medan (SIB)
Komisi III DPRD Medan merekomendasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk segera membentuk tim guna penarikan dan pembatasan 5 jenis obat bermasalah yang mengakibatkan gagal ginjal terhadap anak.

Tim diminta melibatkan BPOM dan Dinas Perdagangan serta aparat hukum.

“Rekomendasi itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Kesehatan dan BPOM gedung dewan, kemarin. Selain Komisi III, RDP juga dihadiri perwakilan Dinkes Medan, Rukun Ramadhani Karo-karo dan Ahmad Akhyar Lubis. Sedangkan mewakili Balai POM, Zakrah Konrath dan Mega Permata,” ujar Sekretaris Komisi III Hendri Duin Sembiring kepada wartawan via selularnya, Kamis (27/10).

Disebutkannya, Komisi III juga berharap tim bisa segera bekerja menarik obat yang tidak layak komsumsi dari peredaran. Untuk itu Dinkes dan BPOM jangan terkesan menunggu dan tidak bertindak.

"Jangan hanya duduk di balik meja tapi harus bertindak tegas. Cepat ambil sikap, jangan menunggu," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Begitu juga terkait belum adanya tindakan kepada pemilik apotek, disebutkannya, jangan hanya sekedar menghimbau tetapi obat berbahaya itu harus ditarik dari peredaran.

Komisi III juga sepakat, pengawasan dan sosialisasi tidak cukup hanya ke apotek saja namun termasuk juga ke warung atau toko obat.

Dalam kesempatan itu, Kabid Sumber Daya Kesehatan di Dinkes Medan Rukun Ramadani Karo-karo menyampaikan pihaknya hanya bisa melakukan sosialisasi dan himbauan.

Namun untuk melakukan penarikan adalah wewenang BPOM. (A12/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru