Kamis, 02 Januari 2025

Moderamen GBKP dan Bupati Karo Tandatangani Perpanjangan Sewa RSU Kabanjahe

* RS Kusta akan Diperjuangkan Kembali ke GBKP
Redaksi - Sabtu, 22 Oktober 2022 19:30 WIB
834 view
Moderamen GBKP dan Bupati Karo Tandatangani Perpanjangan Sewa RSU Kabanjahe
Foto Tim SIB
PENANDATANGANAN : Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang melakukan penandatanganan surat perjanjian sewa RSU Kabanjahe  bersama Moderamen  GBKP, Jumat (21/10) pada kegiatan SKMS di Sukamakmur Sibolangit. &
Karo (SIB)

Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) melakukan penandatanganan surat perjanjian sewa Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo pada Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) GBKP, Jumat (21/10) di Retreat Center Sukamakmur Sibolangit, Deliserdang.

Ketua Bidang Dana dan Usaha Moderamen GBKP, Pt Ananta Purba menyatakan, sehubungan dengan permintaan Pemkab Karo terkait perpanjangan kontrak sewa menyewa RSU Kabanjahe yang merupakan asset GBKP, maka diperpanjang untuk satu tahun ke depan (2023). "Ini sesuai dengan keputusan SKMS- tahun 2021. Perpanjangan sewa RSU Kabanjahe diberikan 1 tahun atau sampai Desember 2023 dengan nilai sewa Rp 230 juta," ungkapnya.

Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang di hadapan para peserta SKMS mengakui, sudah 3 tahun sejak dilakukan penandatanganan perjanjian Pemkab Karo dengan GBKP terkait pemakaian tanah dan bangunan rumah sakit yang hingga kini belum dapat diserahkan kembali kepada GBKP. Ia mengakui, bahwa Pemkab Karo sampai saat belum bisa membangun RSU Daerah Kabupaten Karo sesuai harapan. Menurutnya, pembangunan RSUD direncanakan akan dimulai tahun 2023 dengan nilai Rp 250 miliar dan dipastikan selesai dalam tempo 3 tahun.

"Keputusan ini cukup berat, mengingat dalam Sidang Majelis Sinode lalu sudah diputuskan, sebelum penyerahan RSU Kabanjahe ke GBKP, Pemkab Karo akan melakukan perjanjian sewa menyewa tanah dan sebagian bangunan antara Pemkab Karo dan GBKP.

Namun sampai saat ini pembangunan RSU Pemkab Karo belum terealisasi," ungkapnya.[br]



Ketua Umum Moderamen GBKP, Pdt Krismas Imanta Barus MTh, LM mewakili Sinode GBKP melakukan penandatangan surat perjanjian sewa RSU Kabanjahe bersama Bupati Karo Cory Sebayang disaksikan Dirut RSU Kabanjahe dr Arjuna Wijaya SpP dan Kepala Dinas Kesehatan drg Irma Safrina Br Milala.

Sementara peserta SKMS meminta kepada Moderamen GBKP agar perpanjangan sewa menyewa tanah dan bangunan RSU Kabanjahe hanya bisa dilakukan sampai tahun 2023, dan selanjutnya akan diserahkan ke GBKP sesuai amanah Sidang Majelis Sinode.


RS KUSTA

Selain itu, dalam Laporan Umum Moderamen GBKP terkait status kepemilikan Rumah Sakit Kusta Lau Simomo yang merupakan asset peninggalan Zending Belanda, disebutkan asset tersebut akan diperjuangkan agar kembali ke GBKP. Sebab diketahui, menurut Moderamen bahwa seluruh aset-aset Zending Belanda ketika itu sudah diserahkan ke GBKP.

Menurut Sekretaris Umum, Pdt Yunus Bangun MTh terkait aset Zending sesuai dengan keputusan Sidang Majelis Sinode 36, maka GBKP akan menyampaikan surat somasi kepada Gubernur Sumatera Utara terkait aset Zending RS Kusta Lau Simomo. Surat somasi ke Gubernur Sumatera Utara agar tidak memperpanjang pemakaian RS Kusta yang akan berakhir HGB nya tahun 2023 mendatang.

"Moderamen didampingi Paul Neumann sudah mencari arsip terkait RS Lau Simomo di Kantor Kearsipan Utrech Belanda, bahkan berkas tersebut sudah dibawa ke Indonesia berikut foto sejarah berdirinya RS Kusta," ungkapnya. (b1/f)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru