Kamis, 13 Maret 2025

Ketua Komisi IV DPRD Simalungun Desak PTPN IV Jalankan Putusan Dinas Lingkungan Hidup Simalungun

Redaksi - Jumat, 21 Oktober 2022 18:17 WIB
270 view
Ketua Komisi IV DPRD Simalungun Desak PTPN IV Jalankan Putusan Dinas Lingkungan Hidup Simalungun
Net/harianSIB.com
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun, Maraden Sinaga.
Parapat (SIB)
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun Maraden Sinaga mendesak PTPN IV Unit Bah Butong Kecamatan Sidamanik agar menjalankan putusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simalungun nomor: 188/45/973/7.5/2022 teguran sanksi adminitrasi tertulis yang dikeluarkan 22 September 2022 lalu.

"Kita meminta pihak PTPN IV Bah Butong segera menjalankan putusan Dinas Lingkungan Hidup untuk menghentikan semua proses kegiatan penanaman Kelapa Sawit di lahan perkebunan teh Sidamanik dan mencabut tanaman Kelapa Sawit yang sudah sempat ditanami sebelumnya," ujar Maraden Sinaga di Parapat Kecamatan Girsang Sipanganbolon Simalungun, Rabu (19/10).

Disampaikan Maraden, Kepala Dinas Lingkungan Hidup telah mengeluarkan surat teguran nomor 188/45/973/7.5/2022 pada 22 September 2022 lalu tentang sanksi administrasi kepada pihak PTPN IV Bah Butong, karena telah menkonversi lahan perkebunan teh menjadi tanaman kelapa sawit tanpa persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup Simalungun.

Disampaikan Maraden, surat teguran Dinas Lingkungan Hidup Simalungun yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simalungun Daniel Halomoan Silalahi telah ditembuskan ke Bupati Simalungun, Direksi PTPN IV Medan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara.

Ia berharap Manajemen PTPN IV mencabut tanaman kelapa sawit dan tidak mengganti komoditi perkebunan teh Sidamanik menjadi perkebunan kelapa sawit sesuai surat teguran Dinas Lingkungan Hidup karena konversi lahan akan memberikan dampak yang buruk, banjir dan longsor di wilayah Simalungun. (D9/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru