Simalungun (SIB)
Masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi sebaiknya tidak tumpang tindih.
Artinya jangan melaporkannya ke beberapa aparat penegak hukum (APH) agar penanganannya tidak tumpang tindih.
Hal itu ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Simalungun Mhd Kenan Lubis SHMH kepada SIB di ruang kerjanya, Kamis (20/10).
Menyikapi laporan pengaduan (Lapdu) untuk pembelian bibit durian, mangga dan alpokad melalui program pemerintah dalam pengadaan bahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterima Kejaksaan Negeri Simalungun, sudah dilakukan klarifikasi kemudian melaporkannya ke Kejati Sumut.
"Laporan ini sudah ditangani oleh pihak Polres Simalungun dan sebagaimana dalam kesepakatan bersama MoU, untuk menangani satu perkara tidak boleh dilakukan dua instansi yang berbeda dan hal ini pun sudah kita laporkan ke Kejatisu," ungkap Kasi Pidsus Kejari Simalungun Mhd Kenan Lubis SHMH di kantornya Kamis itu. Ia menambahkan, jika proyek tersebut masih dalam tahun berjalan.
Kenan menambahkan, dalam laporan pengaduan (Lapdu) tersebut diduga terindikasi korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp.13,9 miliar. Karena pengadaan di 386 desa/Nagori yang memanfaatkan dana desa di masa pandemi.
Ia juga membenarkan, jika Kejaksaan Negeri Simalungun sudah melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan kepada sejumlah orang dalam proyek tersebut.
Termasuk kepala desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMPN).
"Sesuai klarifikasi terhadap sejumlah kepala desa dan pihak BPMPN, pihaknya meminta agar inspektorat melakukan pengawasan rutin. Untuk mencegah terjadinya kerugian negara," sebut Kenan.
Jika ditemukan kerugian negara disarankan untuk dikembalikan. Dan jika dalam waktu 60 hari tidak dikembalikan, maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Kejari Simalungun mengedepankan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga sudah diingatkan kepada OPD terkait, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMPN) untuk memperbaiki mekanisme pengadaannya dan jika ditemukan selisih harga dalam pembelian, supaya dikembalikan," tegasnya. (D2/a)