Selasa, 11 Maret 2025

Tidak Dapat Dana Pensiun, Eks Karyawan PSU Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur

Redaksi - Kamis, 20 Oktober 2022 11:45 WIB
307 view
Tidak Dapat Dana Pensiun, Eks Karyawan PSU Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur
Foto: SIB/Firdaus Peranginangin
GAJI : Para pensiunan PT Perkebunan Sumut (PSU) yang tergabung dalam Komando Barisan Rakyat (Kobra) unjuk rasa ke gedung DPRD Sumut, Rabu (19/10) menuntut perusahaan milik Pemprov Sumut itu melunasi gaji para pensiunan yang tak kunjung d
Medan (SIB)

Puluhan eks karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Medan, Rabu (19/10). Massa menuntut Gubernur segera perintahkan Pimpinan PT PSU membayar dana pensiun karyawan.

Dalam orasinya Koordinator Aksi Komando Barisan Rakyat Andi S Lubis SH dan Gopel Ram menyerukan agar Gubernur mendengarkan seruan masyarakat eks karyawan PT PSU yang hingga saat ini belum menerima dana pensiun dari PT PSU.

Mereka menduga tidak dibayar itu sengaja dilakukan Pimpinan PSU dan juga penzoliman yang sanga tidak terpuji.

Berangkat dari itu, pengunjuk rasa menyampaikan pernyataan sikap secara tertulis dan terbuka di hadapan publik. Dengan harapan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan DPRD Sumut dapat mendengarkan langsung apa yang menjadi tuntutan, mengingat tidak adanya kejelasan tentang nasib dan hak-hak para pensiunan karyawan eks PSU yang telah pernah berjasa dan mengucurkan keringatnya selama puluhan tahun sebagai pekerja di PT PSU.

Adapun tuntutan pengunjuk rasa itu, meminta pihak-pihak terkait agar menggunakan hati nurani terhadap penderitaan para pensiunan PT PSU untuk dapat membantu dalam merealisasikan hak-hak mereka sepenuhnya apalagi diketahui sudah ada pensiunan yang sudah meninggal dunia tetapi ironisnya tidak mendapatkan hak-haknya.

Untuk itu meminta Gubernur Sumut selaku kepala pimpinan eksekutif agar menunjukkan kepeduliannya dengan memerintahkan Pimpinan PT PSU untuk segera membayarkan apa yang menjadi hak-hak para pensiunan.[br]



Salah seorang karyawan eks PSU mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP), juga tidak dibayarkan sejak tahun 2019 sampai tahun 2021.

Meminta DPRD SU memfasilitasi dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan PT PSU dan sekaligus Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang notabene sebagai Koordinator Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara pada dialog dengan perwakilan Gubernur yang menemui pengunjuk rasa, Koordinator Aksi Gopel Ram menyatakan sangat mengetahui tentang kapan ketok palunya terkait anggaran pembayaran pensiunan tersebut yang sejak tahun 2019 dan 2021 sudah turun dan tahun 2022 juga turun anggaran Rp80 miliar, namun anehnya masih saja banyak karyawan eks PSU yang tidak mendapatkan hak-haknya.

Kasubag Administrasi Pimpinan Khairuddin Siregar didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu Syafruddin SH MHum yang menerima pengunjuk rasa mengatakan akan menyampaikan aspirasi eks karyawan PT PSU tersebut kepada gubernur dan akan menjadwalkan pertemuan kembali.


Ke DPRD SU

Sebelumnya para pensiunan PT Perkebunan Sumut (PSU) yang tergabung dalam Komando Barisan Rakyat (Kobra) unjuk rasa ke Gedung DPRD Sumut, Rabu (19/10) menuntut perusahaan milik Pemprov Sumut itu melunasi gaji para pensiunan yang tak kunjung dilunasi.

Orasi para pensiunan itu tidak direspon oleh para anggota dewan, karena seluruh anggota dewan sedang kunjungan kerja ke luar provinsi dan kabupaten/kota di Sumut, sehingga gedung dewan sepi, tanpa ada kegiatan apapun.

Sementara itu, saat wartawan menghubungi mantan Plt DIrektur PT PSU Hidayat menyebutkan, persoalan yang dihadapi para pensiunan itu sudah berlangsung sebelum dirinya ditunjuk mengganti Dirut Ghazali Arif tahun lalu.

"Harusnya tuntutan para pensiunan disikapi segera oleh jajaran Direksi PT PSU, agar tuntutan para pensiunan segera terealisasi," ujarnya kepada wartawan. (A13/A4/f)








Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru