Batubara (SIB)
Ketua DPRD Batubara M.Syafi'i SH meminta agar stakeholder terkait dapat membuka secara terang benderang hasil ukur ulang tahap 1 (satu) lahan hak guna usaha (HGU) PT Socfindo Tanahgambus di Kecamatan Limapuluh, Batubara.
Syafi'i menyampaikan hal itu saat mendampingi rombongan Komisi A DPRD Sumatera Utara yang meninjau lapangan pada Jumat (14/10) terkait HGU PT Socfindo Tanahgambus yang akan berakhir pada tahun 2023 mendatang.
“Luas HGU PT Socfindo berdasarkan hasil ukur ulang tahap pertama harus dibuka secara terang, mengingat terjadi sengketa dengan durasi waktu yang sangat panjang antara PT Socfindo dengan dua kelompok tani yakni Poktan Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus dan Poktan Karang Makmur,“ Desa Sumbermakmur”, ujar Politisi PDIP Batubara itu kepada SIB, Minggu (16/10) dikediamannya, Desa Simpang Gambus.
Dijelaskannya, sebelumnya Komisi I DPRD Batubara telah mengikuti rapat dengar pendapat gabungan bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumut, BPN Provinsi Sumut, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Prov Sumut dan pihak PT Socfindo pada Rabu 12 Oktober. Kemudian dilakukan kunjungan kerja lapangan oleh Komisi A DPRD Sumut, dipimpin Ketua Komisi A Muhammad Andri Alfisah pada Jumat (14/10).
Lebih lanjut dijelaskan Bendahara DPC PDIP Batubara itu bahwa sengketa lahan yang terjadi antar PT Socfindo Tanahgambus dengan dua kelompok tani itu hingga kini belum menemui titik terang, bahkan dikhawatirkan terjadi konflik yang berkepanjangan disebabkan salah satu akses jalan pernah diputus sepihak oleh pihak PT Socfindo meski kini telah diperbaiki secara mandiri oleh kelompok tani bersama masyarakat.[br]
DPRD Batubara, katanya juga akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan objek yang dimaksud apakah milik kelompok tani atau masuk dalam HGU PT Socfindo.
Komisi A DPRD Sumut saat kunjungan tersebut menyatakan sependapat dengan Ketua DPRD Batubara dan meminta kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam hal pengukuran ulang yang merupakan persyaratan perpanjangan HGU PT Socfindo, agar hasil jumlah luasan lahan dibuka seterang terangnya ke publik, agar diketahui jumlah luasan sebenarnya.
Hal itu disebabkan luas lahan yang tertera di HGU PT Socfindo seluas 3373 hektare, namun masyarakat serta kelompok tani menduga jumlah luasan tersebut melebihi yang tertera dalam luasan HGU yang ada, bahkan diduga kuat ada selisih lebih besar hingga ratusan hektare.(E10/c)