Kamis, 06 Februari 2025

Kejaksaan Hentikan Perkara Mencuri Sawit untuk Melamar Pekerjaan

Redaksi - Rabu, 12 Oktober 2022 21:06 WIB
263 view
Kejaksaan Hentikan Perkara Mencuri Sawit untuk Melamar Pekerjaan
Foto: Ist/harianSIB.com
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Sabtu (8/10) menyampaikan, penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan pada Rabu (5/10) lalu.
Medan (SIB)
Satu perkara tindak pidana umum (Pidum) terkait pencurian sawit atas nama tersangka Fadely Arbi, disetujui Jaksa Agung Muda (JAM-Pidum) Kejagung untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penghentian itu telah memenuhi ketentuan sebagaimana menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Sabtu (8/10) menyampaikan, penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan pada Rabu (5/10) lalu, setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Sumut Asnawi dengan didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Terorisme dan Hubungan Antara Lembaga Yusnar, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan melakukan gelar perkara secara online kepada JAM-Pidum Kejagung RI Fadil Zumhana.

“Ekspose (gelar perkara) secara online itu juga diikuti Kajari Simalungun Bobby Sandri dan Kasi Pidum Yoyok Ajisaputra selaku yang mengajukan permohonan keadilan restoratif tersebut,” ujar Kasi Penkum.

Disebutkan, perkara yang dihentikan penuntutannya atas usul dari Kejari Simalungun dengan tersangka Fadely Arbi, adalah menyangkut perkara Pidum yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tersangka melakukan pencurian dengan memanen buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Tinjoan adalah tanpa seizin pihak PTPN IV Kebun Tinjowan.

Tujuannya mencuri sawit adalah untuk dijual oleh tersangka, dan uang hasil penjualan nantinya akan dipergunakan untuk melengkapi administrasi tersangka melamar pekerjaan.

Menurut Kasi Penkum, sebagai pertimbangan dikabulkannya penghentian penuntutan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dan tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf serta tersangka belum pernah dihukum.

Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana sedang ancaman pidananya adalah denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Kemudian tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Selain itu tersangka dan korban telah setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sedang pertimbangan selanjutnya, adalah pertimbangan sosiologis yang mendapat respon positif dari masyarakat untuk pemulihan keadaan ke keadaan semula,” ujar Yos. (BR1/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru