Medan (SIB)
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei merupakan salah satu dari 18 kawasan industri di Indonesia.
Kawasan Industri pertama ini terletak di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang difokuskan untuk menjadi pusat pengembangan industri berskala besar dan berkualitas internasional.
PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA) selaku pengelola Kawasan industri ini menjalankan kegiatan usaha terkait Pengelolaan, dan Pemasaran Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya banyak hal yang dihadapi oleh PT KINRA, salah satunya dalam kurun waktu 2 bulan yang lalu telah terjadi beberapa peristiwa hukum di KEK SEI Mangkei.
Kejadian pertama tanggal 10 Agustus 2022 terjadi perusakan dan pencurian kabel PLTBS (Pembangkit Listrik Tenaga Bio Massa).
Kejadian kedua tanggal 25 Agustus 2022, perusakan dan pencurian Support pipa, yang berdampak pemompaan dan transfer CPO dan CPKO dapat terganggu.
Kemudian yang terakhir pada tanggal 10 September 2022 terjadi pengerusakan dan pencurian pagar BRC di gerbang utara KEK Sei Mangkei.
Dari kejadian-kejadian tersebut PT KINRA mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Untuk menindaklanjuti kejadian tersebut PT KINRA telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI dalam meningkatkan keamanan di wilayah KEK Sei Mangkei.
Hal ini terbukti dengan tertangkapnya para pelaku peristiwa hukum tersebut, dan selanjutnya diserahkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum.
Revondy selaku Manajer Coorporate Secretary PT KINRA menyampaikan bahwa PT KINRA dituntut untuk menjaga keamanan KEK Sei Mangkei guna menyakinkan investor baik dalam negeri maupun luar negeri yang telah menggelontorkan dana investasi ratusan miliar rupiah.
PT KINRA berkewajiban menjamin kekondusifan dan kenyamanan bagi para investor guna menciptakan iklim investasi yang baik.
Lanjut Revondy, demi rasa aman investor yang berinvestasi di KEK Sei Mangkei, dan untuk menarik investor-investor lain untuk berinvestasi, PT KINRA segera menindaklanjuti kasus perusakan dan pencurian yang sedang marak terjadi, sehingga dilakukan penelusuran atas kasus pencurian tersebut, yang selanjutnya kita serahkan ke pihak yang berwajib.
"Terkait dengan adanya pemberitaan penculikan oleh oknum PT KINRA yang beredar, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan PT KINRA telah sesuai dengan mekanisme penyelamatan aset negara milik PTPN III (Persero) yang dikelola oleh PT KINRA. Masalah tersebut telah diselesaikan secara hukum dengan para pihak melalui proses restorative justice sesuai berita acara mediasi tertanggal 17 September 2022 di Polsek Bosar Maligas", tutup Revondy. (Rel/R4/c)