Minggu, 20 April 2025

Masih Banyak Objek Cagar Budaya Simalungun yang Belum Teridentifikasi

Redaksi - Minggu, 09 Oktober 2022 19:41 WIB
337 view
Masih Banyak Objek Cagar Budaya Simalungun yang Belum Teridentifikasi
(Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang)
FOTO BERSAMA : Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (pakai peci) foto bersama pengurus TACB saat Sidang Kajian dan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, di Siantar Hotel Kota Pematangsiantar, Kamis (6/10). 
Simalungun (SIB)
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga membuka Sidang Kajian dan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, di Siantar Hotel Kota Pematangsiantar, Kamis (6/10).

Dalam sambutannya, Radiapoh mengatakan masih banyak objek cagar budaya Simalungun yang belum teridentifikasi.

"Terkadang agak sedikit miris. Ketika kita orang Simalungun tidak faham dan tidak tahu dengan jati diri kita. Bahkan, tidak menguasi Bahasa Simalungun. Ini tugas kita bersama agar terus berbuat dan berbenah dalam menjaga kelestarian budaya kita,” ujar Radiapoh.

Ia meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Simalungun bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) berperan aktif mengekspos objek cagar budaya untuk kemajuan pariwisata di Simalungun.

"Kegiatan ini tentunya dapat memberikan pengetahuan sejarah budaya Simalungun bagi generasi penerus.
Hal ini juga akan meningkatkan sektor pariwisata," pesannya, seperti dilansir dari harianSIB.com.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Simalungun M Fikri Damanik dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan Sidang Kajian Cagar Budaya yaitu UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Sertifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurutnya, penetapan cagar budaya berdasarkan objek yang sudah dilakukan identifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya.

“Masih banyak yang belum diidentifikasi, masih 2 "harajaon" (kerajaan Simalungun). Kita berharap di tahun 2022 ini, tujuh "harajaon" dapat diidentifikasi,” kata Fikri.

Sementara itu, Ketua TACB Simalungun Hisarma Saragih menjelaskan, terbentuknya TACB Kabupaten Simalungun berdasarkan UU No 11 tahun 2010 dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Cagar budaya dinilai merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan, seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai sejarah.

“Proses penetapan diawali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian Kebudayaan.

Selanjutnya, hasil rekomendasi TACB diserahkan kepada Bupati Simalungun untuk ditetapkan, sehingga muncul cagar budaya di Simalungun,” urai Hisarma. (SS15/f)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru