Medan (SIB)
Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumut di Lintas Medan Sore berlangsung Rabu (5/10) pukul 15.00-16.00 WIB di RRI Medan dengan Narasumber AKP P Siallagan SH, jabatan Kanit 3 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dialog interaktif kali ini menyampaikan tema "Peran Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dalam antisipasi ketersediaan stok dan harga Bapokting, Pupuk Bersubsidi dan BBM di Sumut.
Humas Polda Sumut yang diwakili Jamaluddin S.Sos (PS Kaur Mitra Subbid Penmas) dan Baur Aiptu Widodo bersama Host RRI Medan Dessy Utami di channel 94,3 FM Pro 1 mengudara dengan memberi penjelasan pada masyarakat.
Banyak pertanyaan dari host maupun pemirsa, seperti dari Marelan mengenai BBM. Bahkan dari luar Medan tentang pupuk bersubsidi.
Semua pertanyaan dijawab dengan lancar dan tenang oleh narasumber bahkan sampai fungsi dan tugas pokok dari Subdit Indag Ditkrimsus Polda Sumatera Utara.
"Subdit Indag Ditkrimsus adalah salah satu bagian/sub dari Ditreskrimsus yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana industri, perdagangan yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, yang berfungsi melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi yang terjadi di daerah hukum Polda, pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi, penerapan menajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi," ujar AKP P Siallagan SH.
Kemudian ia menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Subdit Indag dibantu 5 unit dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yakni unit Perfileman, Budaya Tanaman, Telekomunikasi dan Penyiaran, unit Perumahan, Pemukiman dan Investigasi, unit Industri, Pangan dan Perlindungan Konsumen, unit Perdagangan dan Karantina.
"Seperti yang sudah saya jelaskan tadi mengenai pertanyaan mengenai BBM, pupuk bersubsidi, serta bahan pokok lainnya, saya tekankan kepada pelaku-pelaku yang tidak bertanggungjawab agar jangan coba-coba menimbun, mengoplos, menganti kemasan, mengganti merek, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara, hukum akan sampai kepada anda para pelaku-pelaku yang tidak bertanggungjawab," tegas AKP P Siallagan SH. (TM/a)