Aekkanopan (SIB)
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) mengeluarkan peraturan agar seluruh pemerintahan desa mencapai target 80% pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat Labura.
Jika setiap kepala desa tidak memenuhi target 80 % untuk PBB tahun 2022 ini, maka Pemkab Labura memberikan sanksi akan menahan kucuran Dana Desa (DD).
Hal itu diungkapkan beberapa kepala desa yang tidak mau ditulis namanya kepada SIB baru-baru ini.
Kebanyakan kepala desa mengeluhkan peraturan yang dianggap memberatkan itu.
"Posisi kami saat ini sudah macam buah simalakama. Ditelan salah, dibuang salah," ujarnya.
Menurut mereka, saat ini ekonomi masyarakat sangat sulit pasca kenaikan harga BBM yang berdampak pada kenaikan harga bahan pokok di pasar.
“Saat tim dari desa atau kepala dusun (Kadus) menagih PBB ke rumah warga banyak yang mengeluh, belum ada duit," ucap salah seorang kepala desa menirukan ucapan warganya.
Meski demikian, peraturan tersebut ada sisi baiknya sebab bertujuan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.
Namun, di sisi lain peraturan itu sangat memberatkan, karena jika pihak desa tidak memenuhi target maka Dana Desa tidak dikeluarkan.
“Sampai batas waktu 30 September 2022 harus rampung semua PBB masyarakat. Ironisnya, banyak kepala desa yang mendahulukan uang pribadi untuk menutupi pencapaian target PBB 80% tersebut.
Dengan berbagai cara, ada yang mencari pinjaman uang dan mungkin ada juga kepala desa patungan dengan para stafnya.
Seperti saya sendiri, baru hitungan bulan menjabat kepala desa, pusing saya mikirinya. Masa iya saya harus menjual barang lagi.
Sementara sewaktu saya maju mencalon Kades sudah banyak habis," kata seorang Kades lain yang juga tidak mau namanya ditulis.[br]
Beberapa Kades yang ditemui SIB berharap kepada Pemkab Labura jika target PBB 80% tidak dapat tercapai sampai 30 September, semoga ada solusi atau keringanan.
“Sebab kami juga butuh Dana Desa untuk percepatan pembangunan di desa kami. Jika Dana Desa lama dikeluarkan Pemkab Labura, sementara masa pengerjaan singkat sampai Desember 2022. Kami kuatir akan terjadi SiLPA dan kepala desa dianggap tak bisa kerja," ujarnya.
Sementara, Kaban Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labura, Teddy Yulianto SSTP MSi Kamis (29/9) membenarkan hal itu.
"Pencapaian target 80 % PBB seluruh desa se- Labura guna peningkatan PAD dan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Peraturan itu juga hasil kolaborasi OPD, camat dan kepala desa sebagai ujung tombak dalam peningkatan PBB," ujarnya.
Menurutnya, saat ini sudah banyak desa yang mencapai target PBB 80% jika dipersentasekan 70% yang sudah capai target dan Dana Desa sudah disalurkan sekira 30%.
"Jika nanti masa temponya habis dan masih banyak desa belum capai target. Kita akan rapat kembali dengan OPD dan camat. Apa yang menjadi kendala di lapangan, akan kita sampaikan kepada pimpinan. Sehingga, akan tetap dicarikan solusi terhadap masalah yang dihadapi hingga pencapaian tersebut tetap maksimal," kata Teddy Yulianto. (E8/a)