Jumat, 04 April 2025

KPK Pastikan Eksekusi Tindak Lanjut Penertiban dan Pembenahan Perizinan Tambang MBLB di Sumut

Redaksi - Rabu, 28 September 2022 18:41 WIB
365 view
KPK Pastikan Eksekusi Tindak Lanjut Penertiban dan Pembenahan Perizinan Tambang MBLB di Sumut
Foto: Ist/harianSIB.com
Rakor Teknis Penertiban serta Pembenahan Perizinan MBLB  Senin, (26/9) di Ballroom Hotel Aryaduta lantai 9, Medan.
Medan (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti penertiban dan pembenahan perizinan sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Provinsi Sumatera Utara dijalankan sesuai rekomendasi.

Hal ini disampaikan pada saat Rakor Teknis Penertiban serta Pembenahan Perizinan MBLB Senin, (26/9) di Ballroom Hotel Aryaduta lantai 9, Medan.

Siaran Pers diterima SIB dari Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding KPK, Selasa (27/9) disebut, selain 8 area intervensi, sejak 2019 Kedeputian bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) juga telah mendampingi pemerintah daerah (pemda) dalam memperbaiki tata kelola Sumber Daya Alam (SDA).

Hal ini mengingat banyaknya tantangan dan potensi praktik korupsi terutama pada sektor pertambangan termasuk MBLB.

Deputi Korsup Didik Widjanarko merinci, di antaranya, yang pertama ketidakpatuhan Pemegang Izin.

Kedua, lemahnya pengawasan. Ketiga, dampak lingkungan.

Keempat, kontribusi bagi ekonomi lokal. Kelima, kontribusi bagi pendapatan daerah. Keenam, konflik sosial. Dan ketujuh, penambangan Ilegal.

Koordinasi penertiban MBLB di Sumut bukan kali pertama ini dilakukan, di antara yang sudah dilakukan, Didik mengingatkan kembali, yaitu di akhir 2020 KPK meminta seluruh kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh usaha galian C dan melaporkan ke KPK.

Kemudian 2021 koordinasi antar instansi antara Pemprov/kab/kota di Sumut dengan Kementerian ESDM, DJPK, dan Kemendagri.

Sampai dengan Agustus 2022 dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan Pemprov Sumut untuk pembenahan MBLB.

“Dari sisi regulasi sebenarnya sudah lengkap. Mulai dari Undang-undang, PP, Perpres, Surat Edaran Menteri sampai KEP Gubernur terkait juga ada, hanya saja perlu penguatan dalam pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum,” ungkap Didik seraya menyebutkan aturan-aturan terkait.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang hadir di acara tersebut menyampaikan bahwa pelayanan perizinan usaha pertambangan masih terkendala dengan penggunaan aplikasi perizinan.[br]






Menurutnya, Pemda masih sangat membutuhkan supervisi dari KPK untuk mewujudkan tata kelola perizinan usaha pertambangan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Aplikasi perizinan Kementerian ESDM dan Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi belum bisa digunakan oleh pelaku usaha dan Pemerintah Provinsi. Terima kasih atas supervisi KPK dapat terselenggara kegiatan ini semoga bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Edy.

Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumut Rajali memaparkan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB yang dikeluarkan Pemprov Sumut per September 2022 terdapat setidaknya ada 398 IUP tersebar di 23 Pemkab/kota.

Sebanyak 54 % atau 217 masih aktif sedangkan sisanya 45 % atau 181 sudah habis masa berlakunya.

Terbanyak ada di Kabupaten Langkat yaitu sebanyak 87 IUP di mana 46 di antaranya aktif dan 41 habis masa berlakunya.

“Total luas wilayah IUP OP yang masih berlaku atau aktif yaitu 3.646,87 hektar. Sedangkan total luas wilayah IUP OP yang habis masa berlakunya yaitu 9.721,95 hektar,” jelas Rajali.

Pemprov Sumut melalui Kepala Dinas ESDM, tambah Rajali, telah menerima dokumen perizinan pada tanggal 8 agustus 2022 di kantor Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jakarta dengan rincian IUP tahap eksplorasi sebanyak 98 IUP, IUP OP perpanjangan sebanyak 1 IUP, SIPB sebanyak 6 izin, IUP untuk penjualan sebanyak 1 izin, dalam proses permohonan WIUP sebanyak 23 permohonan dan proses permohonan IUP tahap eksplorasi sebanyak 39 permohonan. (A1/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru