Minggu, 23 Februari 2025

Banmus DPRD Humbahas Jadwalkan Pembahasan Ranperda P-APBD 2022 Selesai 4 Hari

Redaksi - Jumat, 23 September 2022 17:01 WIB
653 view
Banmus DPRD Humbahas Jadwalkan Pembahasan Ranperda P-APBD 2022 Selesai  4 Hari
(Foto: Dok/SIB/Frans Simanjuntak)
Kantor DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. 
Humbahas (harianSIB.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah menetapkan jadwal rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Humbahas TA 2022, dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, di ruang rapat dewan, Kompleks Perkantoran Hutamas Doloksanggul, Jumat (23/9/2022).

Rapat Banmus yang dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol dan dihadiri 6 anggota Banmus dari 11 anggota Banmus itu, sepakat menjadwalkan pembahasan Ranperda P-APBD TA 2022 selama empat hari mulai Senin-Kamis (26-29/9/2022).

Sementara batas waktu penetapan atau pengesahan paling lambat tanggal 30 September 2022.

Hal itu disampaikan Plt Sekretaris Dewan Makden Sihombing melalui Kabag Persidangan Rikson Simamora kepada wartawan, di ruang kerjanya.

Dia mengatakan, rapat paripurna mulai digelar pada Senin (26/9/2022), dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Ranperda P-APBD TA 2022 pada pukul 10.00 WIB.

Hari berikutnya, Selasa (27/9/2022), pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar bupati.

Dan hari yang sama juga, penyampaian nota jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi.

Selanjutnya, Rabu (28/9/2022), rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Hari terakhir, Kamis (29/9/2022), dimulai dengan rapat paripurna penyampaian laporan Banggar, dilanjutkan pembacaan pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan bersama," katanya

Sebelumnya diberitakan, DPRD Humbahas hingga Rabu (21/9/2022), belum membahas atau menjadwalkan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2022.

Padahal, sesuai dengan aturan yang ada, batas waktu pengesahan Ranperda itu paling lama 30 September 2022. (BR7)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru