Lubukpakam (SIB)
Guna meningkatkan pendampingan hukum terkait penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kejari (Kejaksaan Negeri) Deliserdang menjalin kesepakatan bersama (MoU) dengan PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu, dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Tanjungmorawa.
Hasil kesepakatan bersama itu disampaikan Kajari Deliserdang dalam siaran persnya yang diterima SIB melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH bersama Kasi Datun, Marice Endang Butar Butar SH, Kamis (22/9) sore, di Lubukpakam.
MoU dengan PT Pertamina EP Field Pangakalan Susu, ditandatangani oleh Despredi Akbar selaku Manajer bersama Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, dalam surat perjanjian Nomor 1089/EP3520/2022-SO dan Nomor 06/L.2.14/Gs.1/09/2022, di ruang Kajari Deliserdang, Senin (19/9) di Lubukpakam.
Selanjutnya dihari yang sama, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH juga menandatangani berkas MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan bersama Andi Widya Leksana selaku Kepala BPJS Ketenaga-kerjaan Tanjungmorawa, di Budaya Resto Tanjungmorawa.
Disebutkan, PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu sedang melakukan proyek yang sangat besar berskala nasional. Proyek itu diharapkan dapat menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Dengan pendampingan hukum dari Kejari Deliserdang, PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu berharap dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance secara keseluruhan, menjadi motivasi untuk terus melayani bangsa dan negara lebih baik.
Selanjutnya dapat memberikan ide, gagasan, sekaligus solusi konkrit dari bidang Datun Kejari, untuk mendapatkan pencerahan, kenyamanan melaksanakan pekerjaan serta tidak melanggar koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pendampingan hukum dengan BPJS Ketenaga-kerjaan diharapkan dapat mencari solusi dari potensi permasalahan hukum dari upaya penyelenggaraan kesehatan, serta sebagai peran strategis dalam mewujudkan pembangunan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (C1/d)