Simalungun (SIB)
Sebanyak tujuh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Simalungun, yang mengikuti uji sertifikasi di Jakarta pada 5-9 September 2022, dinyatakan lulus dan berkompeten.
Mereka sebelumnya mengikuti ujian sertifikasi yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemedikbud Ristek).
Ketujuh anggota TACB tersebut, yaitu Dr Hisarma Saragih MHum dan Pdt Juandaha Purba dari unsur sejarawan, Djapaten Purba BME dan Rohdian Purba SSI dari unsur budayawan dan akademis, Harris Pangalihan Sinaga SS unsur arkheolog, Ir Hotman Damanik dari unsur arsitektur dan Hermanto Hamonangan Sipayung SH dari unsur ilmu hukum.
Kelulusan itu dituangkan dalam Surat Pengumuman LSP-P2 Kebudayaan Kemendibud Ristek Nomor:SS-PCBM.1319/LSPKEB/IX/2022, tertanggal 16 September 2022 dan disampaikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun per tanggal 19 Maret 2022.
Dalam pengumuman itu disebutkan, ada 31 peserta yang mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi dari Sumatera Utara, 28 orang dinyatakan berkompeten dan lulus sertifikasi termasuk tujuh orang dari Simalungun. Sedangkan, tiga orang dinyatakan belum kompeten.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Muhammad Fikri Fanani Damanik, Rabu (21/9) berharap TACB Simalungun bisa bergerak bersama Pemkab Simalungun untuk mengidentifikasi, merekomendasi, menetapkan dan memperingkatkan seluruh objek yang diduga cagar budaya menjadi cagar budaya.
"Kalau nantinya cagar budaya Simalungun sudah terdata dan terdaftar secara administrasi sebagai cagar budaya, maka Pemkab Simalungun bisa berperan lebih jauh dalam pemeliharaan dan pengembangannya,” kata Fikri, seperti dilansir dari harianSIB.com.
Dari hasil diskusi anggota TACB Simalungun pasca mengikuti sertifikasi, disimpulkan bahwa ke depan TACB bersama-sama stakeholder bersinergi melakukan pendataan, inventarisir Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk dilakukan penetapan cagar budaya oleh pemerintah, baik tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional. (SS15/a)