Pancurbatu (SIB)
Puluhan pedagang Jalan Merdeka Pajak Pancurbatu mendatangi Kantor Camat Pancurbatu, seperti dilansir dari harianSIB.com, Senin (12/9).
Pantauan wartawan, mereka berjalan kaki dengan membawa empat poster bertuliskan, “Kepada Bapak Bupati Yang Terhormat, Tolong Kami Pak Pedagang Kecil Jangan Digusur, Bapak DPR yang Terhormat, Tolong Kami Pak, Jangan Gusur Tempat Kami Berjualan, Bantu Rakyat Kecil, Ibu Camat Yang Terhormat, Tolong Kami Buk, Jangan Gusur Tempat Jualan Kami, Ibu Camat, Bapak Bupati, Bapak DPR, Tolong Kami, Pak/Ibu, Kami Rakyat Kecil Perlu Makan, Anak-Anak Kami Pun Perlu Sekolah, Jangan Gusur Kami Pedagang Kecil”.
Sesampainya di kantor camat para pedagang diterima Kasi Trantib Pancurbatu dan bertemu dengan lima orang perwakilan pedagang Jalan Merdeka Pajak Pancurbatu.
Dalam pertemuan itu, pihak pedagang mengaku memiliki surat izin yang sah dan masih berlaku. Namun mereka mengaku sempat mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar segera mengosongkan lapak jualan mereka.
Camat Pancurbatu diwakili Kasi Trantib Fajar A Tambunan SSTP mengatakan, tidak perlu takut dengan intimidasi tersebut, sebab pihaknya akan selalu melindungi masyarakat dan siap kapan pun jika ada lagi hal-hal yang membuat mereka ketakutan.
Pihak pedagang tetap bersikeras bertahan di kantor camat sebelum Camat Pancurbatu datang dan memberikan solusi terbaik terkait persoalan pedagang Jalan Merdeka Pajak Pancurbatu.
Tak berselang lama, Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi bersama Danramil 14/PB Pancurbatu Kapten H Nainggolan dan Kanit Intel Polsek Pancurbatu AKP A Girsang menemui para pedagang.
Setelah dilakukan pertemuan yang diwakili empat pedagang, mereka pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Sandra Dewi Situmorang mengatakan, Jalan Merdeka yang berada di Pajak Pancurbatu sudah berpuluh tahun selalu ada persoalan, namun mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku, jika pihak pedagang memiliki izin yang resmi.[br]
"Persoalan Jalan Mereka ini sudah berpuluh tahun, namun belum mendapatkan keabsahannya, dan mereka (pedagang) punya izin yang resmi, kami Muspika sepakat mengikutinya, namun mereka harus meminta kepada instansi terkait yang mengeluarkan izin itu tentang legalitasnya," ujarnya.
Ia menambahkan jika tidak ada legalitas dan izinnya tidak resmi di Jalan Merdeka, para pedagang juga wajib mengikuti pemerintah.
"Namanya jalan, harus dipergunakan untuk jalan, dan intinya kami Muspika tidak menghalangi orang untuk berusaha, namun harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia mengatakan lokasi para pedagang itu, sebenarnya bukan di Jalan Merdeka, sembari berharap agar yang memiliki izin bertanya kepada yang mengeluarkan izin dimana lokasi izinnya itu. (SS6/d)