Sabtu, 22 Februari 2025

Kejaksaan Beri Pendampingan Hukum ke Pemko Pematangsiantar

Redaksi - Minggu, 11 September 2022 17:00 WIB
429 view
Kejaksaan Beri Pendampingan Hukum ke Pemko Pematangsiantar
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Kantor Kejari Pematangsiantar yang terletak di pusat kota di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Beri pendampingan hukum dalam rangka mendukung kelancaran distribusi dan stablitas perekonomian daerah tepat sasaran, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pematangsiantar meminta jangan ada lagi penyalahgunaan anggaran dalam belanja tak terduga di ruang lingkup Pemko Pematangsiantar.

Hal tersebut disampaikan Kajari Pematangsiantar Jurist melalui Kasi Intelijen Kejaksaan, Rendra Pardede saat dihubungi harianSIB.com di kantor kejaksaan di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (9/9/2022) sore .

Penegasan itu kata Rendra, kejaksaan setempat dalam hal ini (Kejari Pematangsiantar), akan melakukan pengawasan dengan memberi pendampingan hukum dalam rangka pengendalian inflasi di Kota Pematangsiantar tahun 2022.

Dijelaskan dia, pendampingan hukum tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti instruksi Kajagung RI No:B-159/A/SUJA/09/2022, tertanggal 5 September 2022, yang bertujuan untuk pengendalian inflasi belanja biaya tak terduga di daerah dalam hal ini Pemko Pematangsiantar.

"Kejaksaaan setempat atau yang ada di daerah, supaya berperan aktif melakukan pendampingan hukum terhadap belanja biaya tak terduga dalam rangka pengendalian inflasi. Pendampingan hukum itu juga untuk mendukung kebijakan pemerintah menjaga keterjangkauan pasokan harga, daya beli masyarakat serta mendukung kelancaran distribusi dan stablitas perekonomian daerah tepat sasaran," jelasnya.

Saat ditanya mengenai pendampingan yang bagaimana akan dilakukan penegak hukum guna mengatasi inflasi perekonomian di daerah Pemko Pematangsiantar? Rendra mengutarakan, pendampingan hukum itu nantinya akan dimulai dari segi perencanaannya, persiapannya, pelaporannya hingga pertanggungjawabannya.

"Dalam pelaksanaan di lapangan, jangan sampai bantuan pemerintah ini masuk kepada orang tidak tepat. Karena bantuan tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu. Ini yang perlu kita minta pertanggungjawaban kepada pemerintah melalui dinas terkait," pungkasnya.

Ketika disinggung lagi, mengenai surat pendampingan hukum dari kejaksaan apakah sudah dilayangkan ke Pemko Pematangsiantar, Kasi Intel menerangkan pimpinan kejaksaan sudah menerbitkan surat perintah pembentukan tim internal pendampingan hukum mengenai belanja biaya tak terduga.

" Suratnya sudah dikeluarkan tertanggal 8 September 2022 . Artinya kita dari kejaksaan tanpa adanya permintaan dari pemerintah setempat (Pemko) Pematangsiantar, kita langsung berperan aktif," bebernya.

Harapan ke depan dengan adanya pendampingan hukum ini, supaya tidak ada hal-hal melenceng dalam penggunaan belanja biaya tak terduga ini di pemerintahan kota Pematangsiantar.

" Kita tekankan jangan sampai ada lagi penyalahgunaan anggaran di setiap penggunaaan belanja tak terduga di masing-masing dinas di Pemko Pematangsiantar," pintanya. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru