Medan (SIB)
Kasus dugaan penyimpangan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) Tahun Anggaran 2020-2021 pada Dinas Pendidikan Pemkab Dairi, hingga kini masih tahap penyelidikan (Lid) di bagian Pidsus Kejati Sumut, dengan melakukan pemanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Benar, kasus dugaan penyimpangan terkait penggunaan dana BOP-PAUD di Dairi itu ada ditangani Kejati Sumut. Tapi prosesnya masih tahap penyelidikan di bidang Pidsus, belum ditingkatkan ke penyidikan,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH menjawab wartawan via WA, Kamis (8/9).
Sebelumnya diperoleh informasi, penanganan kasus dugaan penyimpangan terkait penggunaan dana BOP-PAUD di Dairi itu, tadinya sempat diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, namun kemudian penanganannya diambil alih ke Kejati Sumut setelah dilakukan ekspose terhadap dugaan kasus tersebut.
Disebutkan, dalam menindaklanjuti penanganan kasus itu, pihak Kejati Sumut bidang Pidsus telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat/staf dan pihak terkait dari Dairi untuk dimintai keterangan.
Namun Kasi Penkum Kejati Sumut belum bersedia merinci siapa saja pihak atau pejabat yang sudah dipanggil, dengan alasan karena masih proses penyelidikan (Lid).
“Penanganan kasusnya masih tahap penyelidikan yaitu melakukan permintaan keterangan terhadap pihak yang terkait. Setelah kita ceking ke bidang Pidsus, prosesnya benar masih tahap Lid (penyelidikan),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut.
Sebelumnya diberitakan media terkait kasus ini sempat terjadi aksi demo di Dairi.
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemerhati Penggunaan Anggaran Negara (AP2N) melakukan aksi demo di depan Kantor Kejari Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (19/5/2022) lalu.
Massa mendesak Kejari Dairi mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOP- PAUD Kabupaten Dairi TA 2020-2021 sebesar Rp 5,4 miliar. (BR1/d)