Polsekta Kotapinang menangkap seorang pria yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Yogi Pratama, yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Barumun, pada Sabtu (3/9/2022) pagi lalu.
Yogi Pratama Pemuda berumur 21 ahun asal Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang ditemukan meninggal dunia di tepi Sungai Barumun, Kotapinang, pada Sabtu pagi, ternyata korban pembunuhan. Pelaku merupakan temannya sendiri, yakni HN warga Dusun Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Peristiwa ini terungkap saat polisi mencurigai adanya kejanggalan terhadap kematian korban. Saat polisi mengkonfirmasi keberadaan korban kepada keluarga yang sudah lima hari tidak pulang dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, motor korban tidak berada di lokasi korban ditemukan. Dari situlah polisi kemudian menyelidiki keberadaan terakhir korban, dan mendapatkan beberapa informasi yang mengarah kepada HN.
Kapolsekta Kitapinang, Kompol Bambang Hutabarat yang dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022) menyampaikan, pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati tidak diberikan uang dari hasil gadaian sepeda motor. Selain itu, motif lain yang disampaikan sebelum pembunuhan terjadi pelaku sempat bertikai dengan korban karena berebut Narkoba jenis sabu.
Korban dihabisi pelaku dengan cara dipiting (dicekik) selama lebih kurang 20 menit dan kepala dipukul hingga korban tidak berdaya, kemudian pelaku membuang jasad korban ke Sungai Barumun. Korban ditemukan dua hari setelah pembunuhan terjadi.
“Awalnya terjadi pergumulan antara tersangka dengan korban karena ingkar dengan janjinya, dan memberikan kata-kata yang tidak pantas kepada tersangka, kemudian terjadi perkelihan pelaku memiting kepala korban dan memukuli beberapa kali sampai 15 menit, sampai korban lemas dan tidak berdaya, untuk menghilangkan jejaknya pelaku membuang korban kesungai yang pada saat itu lagi banjir,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Junto Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (*)