Berastagi (SIB)
Eksekusi rumah dinas karyawan eks Bioskop Ria di Jalan Veteran Berastagi, Kelurahan Tambak Lau Mulgap, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo yang dinaungi Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PDAIJ) Provinsi Sumatera Utara berakhir ricuh, Rabu (7/9).
Pasalnya, pihak karyawan dan keluarga menolak pengosongan rumah dinas yang akan dialihfungsikan menjadi pusat jajanan di Kota Berastagi. Kedatangan Satpol-PP Provinsi Sumut dan Sat Pol PP Karo disambut dengan teriakan dan penghadangan dari pihak keluarga karyawan yang didominasi oleh kaum perempuan.
Meski demikian, petugas Satpol-PP tetap melakukan pengosongan secara paksa dengan mengamankan barang-barang berupa peralatan untuk berjualan, seperti alat masak dan etalase kaca (steling) dalam keadaan masih terisi lauk dan sayur yang hendak dijual.
Informasi lain menyebutkan, bahwa sebelumnya rumah dinas karyawan tersebut juga difungsikan sebagai kedai nasi oleh salah satu keluarga karyawan. Selain barang-barang, petugas juga menjebol dinding dan membuka satu persatu pintu yang masih melekat pada bangunan, berikut atapnya.
Kasat Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara, M Mafullah Pratama Daulay yang memimpin eksekusi rumah dinas tersebut mengatakan, bahwa sebelumnya pihak PDAIJ maupun dari pihak kepolisian telah menyurati dan melakukan tindakan persuasif terhadap karyawan dan keluarganya.
"Kita sudah menyurati dan melakukan tindakan persuasif selama setahun," ungkapnya.
Ditengah proses pengosongan, pihak karyawan beserta keluarga sepakat menandatangani perjanjian untuk mengosongkan rumah secara mandiri, sehingga petugas pun langsung menghentikan proses eksekusi.[br]
"Tadi sudah sama-sama kita saksikan bahwa pihak karyawan dan keluarga sepakat untuk membuat surat permohonan untuk melakukan proses pengosongan secara mandiri dan kita beri tenggang waktu hingga Senin nanti," ujarnya.
Ditambahnya lagi, bahwa ia mempersilahkan jika ada proses hukum yang sedang di tempuh oleh kedua belah pihak, baik dari karyawan eks Bioskop Ria maupun PDAIJ, namun dalam proses pengosongan rumah harus segera dilakukan, karena menurut jangka tenggang waktu yang telah diberikan sudah mencapai batas akhir.
Menurutnya, tuntutan pihak karyawan tentang hak gaji dan pesangon PHK yang belum dipenuhi oleh PDAIJ menjadi dua hal yang berbeda dengan tindakan pengosongan aset daerah. Sehingga pihaknya tetap melakukan tugas sebagaimana yang diperintahkan oleh atasan.
Direktur PD Aneka Industri dan Jasa M Hidayat ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya melaksanakan pembongkaran sesuai dengan prosedur. "Setahun lebih telah surati kepada mantan karyawan supaya mengosongkan tempat mereka berjualan maupun rumah dinas milik Aneka Industri dan Jasa," pungkasnya.
Ahli waris Almarhum Zulkifli Nasution kuasa manajer Bioskop Ria, Pangeran Andre SH mengatakan bahwa sebelumnya sudah dilakukan proses perundingan terkait pengosongan rumah dinas di Aula Pur-pur Sage Mapolres Tanah Karo pada, Rabu (31/8).
Dalam pertemuan tersebut, Andre mengatakan bahwa telah disepakati baik dari pihak Polres Tanah Karo maupun PDAIJ untuk memberi tenggang waktu yang lebih panjang hingga persoalan hak karyawan Bioskop Ria selesai.[br]
"Berarti PDAIJ mengingkari hasil perundingan yang sudah disepakati di Aula Pur-pur Sage," ucap Andre dengan kesal.
Menurut Andre didampingi karyawan dan pihak keluarga lainnya menegaskan, bahwa karyawan dan keluarga siap mengosongkan rumah apabila hak-hak karyawan yang selama ini dituntut dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami pun sadar diri, ini merupakan aset daerah. Kami mendukung setiap langkah demi memajukan dan menambah pemasukan daerah, namun kami memohon agar hak-hak karyawan terpenuhi, jika sudah terpenuhi, kami langsung mengosongkan rumah dinas ini," pungkasnya. (BR2/c)