Simalungun (SIB)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Simalungun, Ramadhani Purba launching (meluncurkan) Simarket atau aplikasi surat masuk, surat keluar dan tandatangan elektronik pada Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, Selasa (30/8).
Peluncuran aplikasi itu merupakan aksi perubahan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diinisiasi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, Andar Abdi Saragih.
Ramadhani menyampaikan apresiasi kepada DLH Simalungun yang telah menggagasi Simarket.
Proses surat menyurat dinilai sudah bisa dilakukan dengan aplikasi Simarket, sehingga meminimalisir anggaran ODP untuk kebutuhan pengadaan kertas.
"Hampir Rp 20 miliar pengeluaran untuk pengadaan kertas di seluruh OPD. Jika ini (Simarket) bisa menghemat sampai 50 persen, maka Rp 10 miliar bisa digunakan untuk membangun jalan," urainya, seperti dilansir dari harianSIB.com.
Menurutnya, peluncuran Simarket juga akan diterapkan di seluruh OPD Simalungun.
Hal ini bertujuan untuk efisiensi anggaran dan menghemat pengeluaran dalam hal pengadaan kertas.
"Simarket berbasis digital, tidak menggunakan kertas. Proses administrasi surat menyurat sudah melalui aplikasi. Penandatanganan surat juga bisa melalui aplikasi ini. Walaupun tandatangannya berbentuk barcode, itu sudah legal," ujar Ramadhani.
Ia memastikan, surat-surat yang masuk maupun keluar melalui aplikasi Simarket untuk kepentingan administrasi kepemerintahan akan tersimpan dengan baik, sehingga tidak bakal terjadi kehilangan surat.
Sekretaris Daerah Simalungun, Esron Sinaga dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, Sarimuda Purba juga memberi respon positif terhadap penerapan Simarket.
"Mengapresiasi dan mendukung aksi perubahan tentang Simarket, aplikasi surat masuk, surat keluar dan tandatangan elektronik demi terciptanya sistem administrasi yang efektif, efisien dan ramah lingkungan di wilayah Kabupaten Simalungun," ungkap Esron.[br]
Sementara itu, Andar Abdi Saragih mengatakan, dasar hukum pembuatan Simarket adalah Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 Tahun 2008 pasal 11, tandatangan digital memberi jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
"Simarket bertujuan untuk percepatan, efisiensi dan penerapan teknologi ramah lingkungan. Tidak semua OPD penghasil pendapatan asli daerah sesuai tupoksinya. Namun, dengan menghemat anggaran dalam penggunaan aplikasi ini, tentunya sudah membantu Pemkab Simalungun," katanya.
Ia juga berpendapat, anggaran yang seyogianya untuk pengadaan kertas, kini sudah bisa dialihkan kepada kepentingan pelayanan yang berdampak langsung ke masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan lainya menuju masyarakat yang sejahtera sesuai motto Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. (SS15/c)