Kamis, 06 Februari 2025

Pendaftaran Calon Kepling di Tebingtinggi Dimulai 7 September 2022

Redaksi - Rabu, 31 Agustus 2022 17:26 WIB
866 view
Pendaftaran Calon Kepling di Tebingtinggi Dimulai 7 September 2022
(Foto: harianSIB.com/Japet Arki Bangun)
WAWANCARA: Sekretaris Dinas P3APM, Nasib Pujianto dan Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, Desi Tristianti diwawancarai harianSIB.com, Rabu (31/8/2022), di ruang kerjanya. 
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Pemerintah Kota Tebingtinggi segera melakukan pemilihan 179 Kepala Lingkungan (Kepling) yang akan berakhir masa jabatannya. Pendaftaran dimulai tanggal 7 sampai 14 September 2022.

Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM), Sri Wahyuni melalui Sekretarisnya, Nasib Pujianto, dan Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, Desi Tristianti, kepada harianSIB.com, Rabu (31/8/2022), mengatakan, pemilihan Kepling dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Di mana pada September mendatang, ada sejumlah Kepling yang akan habis masa jabatannya.

"Dari 179 Kepling di Tebingtinggi, ada beberapa Kepling yang akan habis masa jabatan pada September mendatang. Ada juga Oktober baru berakhir. Jadi disepakati pemilihan Kepling dilakukan secara serentak," ucapnya.

Dijelaskan Nasib, pembukaan pendaftaran akan dilakukan 7 September-14 September 2022.

Pada 30 September, sudah ditetapkan Kepling terpilih berdasarkan hasil yang dikeluarkan panitia pemilihan.

"Panitia pemilihan ada 9 orang terdiri dari 2 orang unsur pejabat kelurahan, 5 orang unsur lembaga kemasyarakatan kelurahan dan 2 orang dari unsur pemuka masyarakat," katanya.

Dikatakannya, panitia nantinya menyerahkan hasil pemilihan kepada camat melalui lurah untuk dilakukan pengangkatan sebagai Kepling.

Terkait jumlah calon Kepling, Desi Tristianti mengatakan tidak ada batas calon. Asal memenuhi persyaratan, panitia akan menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.

"Diberi ruang bagi warga yang ingin menjadi Kepling. Bagi warga yang berminat harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perwa Nomor 16 Tahun 2019," kata Desi. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru