Samosir (SIB)
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Samosir, Jonson Gultom, menyebut peningkatan mutu dan kualitas tenaga pendidik yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Samosir tidak diperlukan.
Hal itu disampaikan Jonson Gultom ketika dikonfirmasi SIB, Jumat (26/8), di ruang kerjanya, terkait bagaimana upaya Pemkab Samosir melalui Dinas Pendidikan untuk peningkatan mutu dan kualitas tenaga pendidik di kabupaten itu.
"Tidak perlu didorong peningkatan kualitas tenaga pendidik. Itu haknya masing-masing guru.
Kalau mau dapat uang tambahan penghasilan, ya.. silahkan sertifikasi. Tidak perlu didorong, orang (guru-red) itu pun tau syaratnya," ucap Jonson dengan nada meninggi.
Sementara, peningkatan mutu guru yang erat kaitannya dengan profesionalisme untuk selalu meningkatkan kualitas agar memiliki kompetensi yang berstandar melalui sertifikasi.
Dikatakan Jonson, dari jumlah 2.000 lebih tenaga pendidik terdaftar di Dapodik (daftar pokok pendidikan) Dinas Pendidikan Samosir, masih 50% dari jumlah guru tersebut yang bersertifikasi.
Dan hal ini diakuinya menjadi kewajiban dari masing-masing guru tanpa perlu adanya dorongan dari Dinas Pendidikan Samosir untuk peningkatan kualitas tenaga pendidik.
"Tujuan sertifikasi ini kan hanya untuk menambah nominal penghasilan. Tingkat 50 persen guru yang sertifikasi memang masih kurang, tapi itu kewajiban mereka kalau mau dapat nominal tambahan.
Tidak perlu dorongan," kata Jonson seraya mengesampingkan tugas utama guru yang amat kompleks yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi setiap peserta didik.
Jonson juga menegaskan, ketidakperluan dorongan pihaknya (Dinas Pendidikan-red) untuk peningkatan kemampuan guru tidak ada hubungannya dengan visi misi Bupati Samosir Vandiko Gultom.
Padahal di visi misi Bupati Samosir yang dituangkan dalam 10 program unggulan Kabupaten Samosir tahun 2021-2026, pada poin ke-2 jelas disampaikan upaya peningkatan kemampuan guru, inisiasi sekolah, vokasi/akademisi, komunitas serta pemberian beasiswa guna membangun sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Samosir.
"Peningkatan mutu dan kualitas tenaga pendidik tidak ada berhubungan dengan visi misi bupati," tegas Jonson.
Sebagai PNS berstatus Pembina Tingkat I yang memiliki golongan IVb, menjabat pimpinan tertinggi di Dinas Pendidikan Samosir itu, ketika ditanyai kembali tanggung jawab siapa nantinya ketika guru tidak melaksanakan tugas secara profesionalisme akibat tidak adanya upaya Pemkab Samosir melalui Dinas Pendidikan Samosir untuk mendorong peningkatan mutu tenaga pendidik tersebut. Jonson mengatakan bahwasanya didalam pendidikan tidak ada tanggung jawab.
"Tidak ada tanggung jawab dalam pendidikan. Itu tanggung jawab masing-masing. Kalau gurunya tidak profesional, ya sudah," jawab Jonson singkat. (SS22/f)