Selasa, 18 Maret 2025

Tim Kejari Taput Berhasil Amankan DPO Terpidana Prof Yusuf Henuk dari Medan

Redaksi - Kamis, 25 Agustus 2022 18:36 WIB
638 view
Tim Kejari Taput Berhasil Amankan DPO Terpidana Prof Yusuf Henuk dari Medan
Foto SIB : Bongsu Batara Sitompul
Diwawancarai: Kasi Pidum Kejari Taput, Herry Shanjaya, SH MH didampingi Kasubsi Intelijen Kejari Taput, Budi Sitorus, SH saat diwawancarai SIB di kantor Kejari Taput, Kamis (25/8/2022). 
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara berhasil mengamankan DPO terpidana Prof Yusuf Leonard Henuk dari kediamanannya di Perumahan Citra Garden Medan, Kamis (25/8/2022).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Taput, Herry Shanjaya, SH MH didampingi Kasubsi Intelijen Kejari Taput Budi Sitorus, SH kepada SIB di Kantor Kejari Taput.

" Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Taput melalui nota dinas tanggal 10 Agustus 2022 perihal bantuan mengamankan terpidana Prof Yusuf Leonard Henuk. Selanjutnya Seksi Intelijen menindaklanjuti nota dinas tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan dan Penggalangan Nomor : SP-Ops-02/L.2.21/Dek.1/8/2022 tanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, " jelasnya.

Kasi Pidum mengatakan, dan selanjutnya dilaksanakan pencarian di wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Utara dan wilayah administrasi Kota Medan.

" Pada hari Kamis (25/8/2022) sekira pukul 11.48 WIB, Prof Yusuf Leonard Henuk berhasil ditangkap dari rumahnya di perumahan Citra Garden Medan oleh Tim Jaksa Kejari Tapanuli Utara, " terangnya.

Kasi Pidum mengatakan, terpidana Prof Yusuf Henuk dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 358/Pid/2022/PT.MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/Pid.C/2022/PN.Trt tanggal 25 Februari 2022 yang pada intinya menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 315 KUHPidana yang divonis pidana penjara selama 2 bulan. [br]

" Setelah keluarnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11 April 2022, terpidana Prof. Yusuf Henuk sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Taput. Namun Prof Yusuf Henuk tak kunjung hadir. Kejari Taput lalu melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediamannya. Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

" Pada Kamis (25/8/2022), terpidana Prof Yusuf Henuk berhasil diamankan dari kediamannya di Perumahan Citra Garden Medan. Terpidana Prof Yusuf Henuk akan menjalani hukuman pidana selama 2 bulan penjara di Lapas Kelas II B Siborongborong, " terangnya.

Kasi Pidum mengatakan, Prof Yusuf Henuk ditetapkan sebagai terpidana di Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 25 Februari 2022 atas perkara melanggar Pasal 315 KUHP. Kemudian Prof Yusuf Henuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

" Tanggal 11 April 2022, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung, " ujarnya.

Kasi Pidum menjelaskan, Prof Yusuf dilaporkan oleh Alfredo Sihombing ke Polres Taput tanggal 4 Juni 2021 atas kasus penghinaan.

Kasi Pidum menambahkan, Prof Yusuf Henuk merupakan Dosen di IAKN Tarutung. (F4)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
IHSG Disuspensi Usai Turun 5 %

IHSG Disuspensi Usai Turun 5 %

Jakarta(harianSIB.com)Kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) semakin dalam. Hingga siang hari Selasa (18/3/2025) pukul 11.15 WIB, IHSG