Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan ADD di Desa Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Kamis (25/8/2022).
Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Josron Malau melalui siaran pers WAG, membenarkan penahanan YA, mantan Kades Sei Dadap I/II tersangka kasus korupsi DD dan ADD Desa Sei Dadap I/II Tahun 2018 dan 2019.
"Tersangka bersikap kooperatif. Setelah berulang kali dipanggil untuk hadir, YA kemudian, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB menyerahkan diri ke Kejari Asahan," ungkap Josron kepada harianSIB.com, lewat telepon seluler.
Dijelaskan Josron, penahanan terhadap YA dilakukan bermula dari laporan LSM DPP Independen Hukum Indonesia (IHI).
Selanjutnya, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 300 juta lebih atau tepatnya Rp. 352.590.007,37.
"Ketika YA datang dilakukan penetapan tersangka dan langsung ditahan. Saat ini, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Kabupaten Batubara," pungkas Josron.(*)