Kamis, 13 Februari 2025
Kendaraan Parkir Sembarangan

Polda Sumut dan Dishub Medan Terapkan Tilang Elektronik

Redaksi - Rabu, 24 Agustus 2022 17:04 WIB
256 view
Polda Sumut dan Dishub Medan Terapkan Tilang Elektronik
Foto SIB/Dok Diskominfo Medan
APEL: Personil Dinas Perhubungan Medan bersama personil Ditlantas Polda Sumut, Selasa (23/8) melakukan apel dalam rangka menerapkan tilang elektronik bagi kendaraan yang parkir sembarangan. 
Medan (SIB)
Dalam rangka mewujudkan Kota Medan yang tertib lalu lintas, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya (parkir sembarangan). Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar, Selasa (23/8) mengatakan, sampai saat ini situasi lalu lintas di Kota Medan masih perlu disempurnakan khususnya terhadap perilaku pengendara yang masih kerap melanggar lalu lintas. Oleh karena itu Dishub memandang perlu upaya membenahi perilaku masyarakat khususnya dalam management perparkiran. Yang ingin memarkirkan kendaraannya harus sesuai rambu-rambu dan ketentuan yang ada. Melihat perilaku masyarakat yang masih suka parkir di sembarang tempat, Dishub Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile.

"Kita mengetahui visi misi Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap mengedepankan semangat kolaborasi untuk memaksimalkan hasil, oleh karena itu kita berinovasi dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan," kata Iswar kepada wartawan.

Dengan diberlakukanya e-tilang ini, Iswar berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir di atas trotoar, parkir berlapis dan parkir di ruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir. "Kita menghimbau masyarakat agar jangan lagi parkir diatas trotoar jalan karena itu hak pejalan kaki, lalu jangan parkir secara berlapis karena pasti mengganggu pengguna jalan lainnya mengakibatkan kemacetan, jangan parkir di tempat-tempat yang sudah dipasang rambu larangan parkir," himbau Iswar.

Iswar mengatakan, secara mobile petugas Dishub Kota Medan bersama petugas Ditlantas Poldasu berkeliling wilayah kota Medan melihat kendaraan yang parkir sembarangan. Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim ke rumah pemilik kendaraan.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 110 unit roda empat yang di tilang dan 524 unit roda dua yang ditilang, jadi masyarakat tunggu di rumah suratnya nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya," ujar Iswar.(A8/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru