Senin, 23 Desember 2024

Warga Tanah Jawa Simalungun Mohon Perlindungan Hukum Aksi Premanisme Pembakaran Rumah

Redaksi - Jumat, 19 Agustus 2022 17:15 WIB
341 view
Warga Tanah Jawa Simalungun Mohon Perlindungan Hukum Aksi Premanisme Pembakaran Rumah
Istockphoto/stevanovicigor
Ilustrasi preman. 
Medan (SIB)
Efriko Martua Sitorus, warga Desa Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Minggu (14/8), minta perlindungan hukum atas aksi premanisme pembakaran rumah.

“Saya sudah melapor atas kejadian hampir dua tahun lampau,” ujarnya sambil menunjukkan bukti pengaduan yakni LP: Nomor: STTL / 27 / II / 2021 / SU / Simal Sek.T.Jawa.

Menurutnya, insiden terjadi 14 Juli 2021, pukul O2: OO WIB pagi di kompleks ladang kebun milik orangtua kandungnya di alamat tersebut di atas.

Pria berusia 41 tahun itu mengatakan, sudah sejumlah saksi dimintai keterangan di Polsek Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Menurutnya, saksi petugas keamanan pabrik ada mobil berhenti di depan lokasi ke dua (dekat sungai) sebelum terjadinya kebakaran.

Saksi lain, ibu tukang warung melihat orang melintas, yang kemudian muncul bubungan api di samping rumahnya. “Bukan hanya kerugian karena 8 pintu rumah kami terbakar, tapi jangan sampai menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Efriko berharap pelaporannya tersebut ditindaklanjuti sedemikian rupa sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, pihak Polsek sudah melakukan penanganan.

“Berterima kasih pada Polsek khusus Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Iptu JW Saragih yang menangani. Berharap disegerakan,” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya terus berkoordinasi dan terus meng-up-date informasi. Baik sesuai apa yang disaksikan kerabat maupun perkembangan hasil informasi yang dikumpulkan.

Menurutnya, pihaknya disupervisi sejumlah pihak termasuk Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Medan minta perlindungan ke Polda Sumut. “Kiranya mendapat perhatian lebih,” tambah Sekretaris JMSI Medan Ronald Tambunan. (R10/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru