Selasa, 04 Februari 2025

Aliansi Buruh Unjuk Rasa ke DPRD SU, Tuntut Pencabutan UU No11/2022 Tentang Ciptaker

* Juga Desak Gubernur Sumut Naikkan Upah Minimum Provinsi Sebesar 8 Persen
Redaksi - Selasa, 16 Agustus 2022 11:48 WIB
201 view
Aliansi Buruh Unjuk Rasa ke DPRD SU, Tuntut Pencabutan UU No11/2022 Tentang Ciptaker
(Foto: SIB/Firdaus Peranginangin)
Cabut UU: Massa dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut unjuk rasa ke DPRD Sumut, Senin (15/8) menuntut pemerintah segera pencabutan Undang-undang (UU) No11/2022 tentang Ciptaker (Cipta Kerja), karena sangat merugikan bagi buruh.&n
Medan (SIB)
Massa dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut unjuk rasa ke DPRD Sumut, Senin (15/8), menuntut pemerintah segera pencabutan Undang-undang (UU) No11/2022 tentang Ciptaker (Cipta Kerja), karena sangat merugikan buruh.

"Kami juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No36/2021 tentang pengupahan dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2022, agar buruh terlepas dari penindasan," tandas pengunjuk rasa.

Dalam tuntutannya, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut ini juga mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8 persen dan cabut izin perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak mematuhi UMK serta tidak mendaftarkan buruh jadi peserta BPJS.

"Maksimalkan fungsi dan tugas pengawas ketenagakerjaan serta meminta Presiden RI dan DPR RI menerbitkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit," tegas massa buruh dalam orasinya.

Menyikapi aspirasi massa buruh, anggota DPRD Sumut Hendro Susanto dan Jumadi berjanji akan menindaklanjuti tuntutan buruh dengan mengundang pihak-pihak terkait ke lembaga legislatif, guna mencari solusi terbaiknya.

"Jika tuntutan itu terkait dengan pemerintah pusat, kami akan meneruskannya ke Presiden RI maupun DPR RI. Apalagi menyangkut pencabutan undang-undang kewenangannya ada di pemerintah pusat, baik Presiden RI maupun DPR RI," tegasnya. (A4/c)





Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru