Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, M Abduh Rijali Siregar membenarkan sesuai edaran Kemenpan RB pada 28 Nopember 2023, merupakan batas tidak ada lagi honorer atau non Apratur Sipil Negara (ASN). Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan pemetaan.
"Ya ada rencana penghapusan honorer pada tahun 2023. Adanya kegelisahan honorer Pemkab Deliserdang saat ini tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau disebut P3K itu wajar saja. Namun proses saat ini masih pendataan dan belum ada formasi resmi," kata Abduh, didampingi Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Gento Herlambang bersama Analisa Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, A Zunaedi Nasution, saat ditemui di ruang kerjanya di Lubukpakam, Jumat (12/8/2022).
Dijelaskannya, pemerintah secara resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Penghapusan tenaga honorer sejalan dengan amanat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018.
"Penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023. Dalam aturan tersebut, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK," terang Abduh.
Menurutnya, PP 49/2018 mengatur ketentuan status kepegawaian lima tahun sejak aturan diundangkan pada 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November tahun depan sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
"Terkait penghapusan honorer telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan ini diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Namun hingga kini kita masih menunggu putusan dari Mempan RB untuk teknis pelaksanaan surat edaran tersebut," terang Siregar.
Sementara itu, Gento menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan.
Sesuai pendataan terakhir yang dikirim ke Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tenaga honorer non ASN Pemkab Deliserdang berjumlah 4.391 orang. Pemetaan itu dilakukan pada tahap pertama.
"Saat ini masing-masing OPD dan kecamatan masih melakukan pendataan honorer dan diserahkan paling lama ke kita 16 Agustus 2022. Honor yang didata minimal setahun kerja sebelum 31 Desember 2021 dan dari Menpan terbaru non ASN eks tenaga honorer K2 (tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Artinya honorer terdaftar tahun 2022 belum ikut," terang Gento diaminkan Zunaedi.
Dijelaskan, masing-masing OPD saat ini mengumpulkan honor tentang SK, slip gaji, ijazah terakhir dan lainnya sesuai surat edaran Menpan RB. Ditegaskan proses ini masih pendataan bukan untuk pendaftaran PPPK.
"Jadi saat ini kita akui banyak yang resah penghapusan honorer dan sudah banyak datang untuk bertanya-tanya. Kita tegaskan saat ini masih pendataan. Kalau sudah pendataan baru kita sampaikan ke BKN, lalu mereka yang menyetujui formasi. Kalau sudah ada formasi atau kuota kita akan umumkan seluas-luasnya untuk pendaftaran PPPK di Deliserdang," kata Abduh.[br]
Perlu menjadi catatan, kata Gento, kebutuhan PPPK Deliserdang juga nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan APBD Deliserdang.
Jadinya nanti kuota yang diberikan Menpan RB dan BKN untuk PPPK tergantung kemampuan APBD untuk soal gaji dan tunjangan.
"Adanya isu liar di luar tentang P3K supaya jangan dihiraukan. Informasi yang benar ada di BKPSDM Deliserdang, silahkan datang untuk informasi. Sekali lagi jangan risau tahapan sekarang masih pengumpulan data. Belum ada resmi pendaftaran dan kuota PPPK Deliserdang," kata Gento.
Zunaedi menambahkan, P3K itu nantinya untuk honorer teknis dan administrasi. Sementara untuk sopir, keamanan, jaga kantor dan kebersihan nanti akan dioutsorcingkan. (C3)