Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Selasa (9/8) gelar sidang praperadilan sah atau tidaknya penangkapan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2022/PN.Kbj yang diajukan Kadis Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Karo Radius Tarigan ST, sebagai pemohon melawan termohon Kajari Karo, Fajar Syah Putra Lubis SH MH.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejari Karo dan dititipkan di Rutan Kabanjahe, terhitung 21 Juli 2022 hingga saat ini terhadap pemohon.
Persidangan itu dipimpin majelis hakim tunggal Sanjaya Sembiring SH MH. Persidangan kali ini pembacaan jawaban dari termohon dilanjutkan dengan bukti surat dari pemohon. Pihak pemohon Praperadilan dihadiri kuasa hukumnya.
Menurut pihak termohon yang dibacakan secara bergantian dari pihak Kejari Karo masing-masing Randa Tarigan SH dan Agustinus Perangin angin SH, Radius Tarigan ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten.
Kegiatan itu, menurut termohon meliputi pembuatan lapangan parkir, kolam resapan dan Plaza Bundaran, pembuatan sumur bor dan pembangunan gedung kantor pengelola, pembuatan gapura dan pengawas lapangan, pengadaan lampu jalan umum dan KWH meter.
Pekerjaan tersebut sengaja dipecah-pecah untuk menghindari tender yang dilakukan PPK. Kemudian terdapat kekurangan volume terhadap pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 518 juta. Sidang dilanjutkan, Rabu (10/8).
Kajari Karo melalui Kasi Pidsus Ranu Wijaya SH MH melalui aplikasi WA, Selasa (9/8) mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Prapid yang diajukan pemohon.
"Ini sidang kedua dengan agendanya pembacaan tanggapan termohon dan dijadwalkan putusan pada tanggal 15 Agustus 2022," katanya. (BR2/a)