Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Asahan berinisial MS (31)yang sempat melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan kelas II A Labuhanruku, Kamis (4/8), akhirnya berhasil diringkus di rumah rekannya di Jalan Tahi Bonar Simatupang Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (6/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka dikeluarkan dari dalam mobil dengan mata dilakban, kedua tangan diborgol dan leher dipiting tiba di Lembaga Pemasyarakatan Labuhanruku pukul 14.30 WIB dengan pengawalan ketat sejumlah personil Kajari Asahan.
Andika Simanjuntak Kasubsi registrasi lembaga pemasyarakatan kelas II A Labuhanruku saat di konfirmasi SIB, Minggu (7/8) melalui handphonenya membenarkan telah menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Negeri Asahan, setelah dilakukan penyerahan tahanan di ruangan registrasi, tahananan tersebut dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan kesehatannya, lalu di tempatkan di ruangan isolasi, ungkapnya. (E12/a)