Anggota Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan dalam mendirikan bangunan. Aturan yang dibuat pemerintah itu semua untuk kebaikan dan hasilnya untuk pembangunan Kota Medan.
Hal itu ditegaskannya, Jumat (5/8) melihat masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin. Diduga ada oknum-oknum tertentu yang ingin menghambat tujuan atau niat baik Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah bangunan berdiri tanpa izin membangun di antaranya di Jalan Letda Sudjono Kelurahan Bantan Medan Tembung, Kelurahan Bandar Selamat, Jalan Sutrisno Simpang Amplas dan di Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih. Walau diduga tidak mengantongi izin membangun, terlihat pembangunan masih berjalan.
Ditegaskan Politisi PDI Perjuangan itu, seharusnya lurah dan camat di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan proaktif melihat pembangunan di wilayah kerjanya. Sebelumnya wali kota juga pernah menginstruksikan ke lurah dan camat untuk menginvestarisasi bangunanyang tidak memiliki izin agar ditindak.
“Seharusnya, warga juga taat aturan dengan mengurus izin terlebih dahulu sebelum membangun,” ujar Paul lagi seraya menyebutkan izin yang diurus akan menambah PAD Kota Medan yang nantinya juga untuk pembangunan kota.
Selain itu, Bendahara F-PDI Perjuangan DPRD Medan ini juga mengimbau petugas di Pemko Medan agar jangan bermain api dalam pengurusan seluruh izin. “Menghambat pengurusan izin sama saja dengan melawan wali kota yang ingin membenahi Kota Medan ini,” ujarnya.
“Kalau banyak yang membangkang dan tidak mau mengurus izin dalam membangun, harus diambil tindakan tegas untuk menjaga wibawa Pemko. Diharapkan juga Wali Kota Medan menindak tegas oknum-oknum petugas yang mempersulit pengurusan izin. Beri tindakan tegas dan bila perlu dievaluasi, dicopot atau dipindah tugaskan,” pungkasnya. (A12/d)