Para pengelola arsip di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota tahun 2022.
"Maksud penyelenggaraan kegiatan untuk membangun kesepahaman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Pematangsiantar, agar mengelola arsip sesuai peraturan kearsipan yang baku, yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan," kata Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar, Suryani Sinaga SKM MM dalam laporannya di ruang serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, Rabu (3/8).
Selain itu Suryani mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan yakni meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah dalam pengelolaan arsip aktif dan in aktif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, memberikan penjelasan bagaimana menetapkan dan menggunakan Jadwal Retensi Arsip (JRA) keuangan, kepegawaian, perpustakaan dan kearsipan sebagai acuan dalam menentukan sebuah arsip aktif atau in aktif musnah atau permanen, serta mewujudkan pelestarian arsip untuk diwariskan kepada generasi mendatang.
Ditambahkannya, kegiatan pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota bagi para pengelola arsip di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar tahun 2022 dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 3-4 Agustus 2022.[br]
Bimtek diikuti 106 orang pengelola arsip dari setiap perangkat daerah se-Kota Pematangsiantar. Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara, Herli Selbi Simanjuntak SE MSi serta Sinondang Masniari.
Sementara, Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam arahannya mengingatkan, pentingnya pengelolaan dan mengetahui tentang kearsipan di lingkungan perkantoran, tak terkecuali di dalam kehidupan keluarga.
Karena, arsip dapat membantu siapa saja ketika ada permasalahan di kemudian hari.
Dikatakannya, kegiatan Bimtek tersebut dipandang sebagai media penting dan strategis bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mampu memahami dunia kearsipan yang sesungguhnya, agar mampu diterapkan di lingkungan kerja masing-masing. Sehingga, pada akhirnya memberikan dampak peningkatan akuntabilitas kinerja demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, responsif melayani berdasarkan Good Governance dan Coorporate Governance. (D8/f)