Lubukpakam (SIB)
Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) di Puskesmas Galang dan Patumbak Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2020, ditahan Kejari (Kejaksaan Negeri) Deliserdang, Selasa (2/8) di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) kelas II B Lubukpakam.
Kedua tersangka yakni oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) bernisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan IPAL di Dinas Kesehatan, dan Wakil Direktur CV KJ berinsial RPCP selaku pelaksana pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak.
Penahanan kedua tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, pada siaran persnya yang diterima SIB melalui Kasi Intielijen, Boy Amali SH MH, Selasa (2/8) di Lubukpakam.
Disampaikan, tindakan penahanan itu dilakukan setelah tim penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan alasan subjektif yaitu kedua tersangka dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Sedang alasan objektifnya bahwa keduanya dipersangkakan dengan ancaman pidana hukuman di atas 5 tahun.[br]
Dijelaskan, Tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan kegiatan pengadaan IPAL dengan anggaran yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN sebesar Rp 979 Juta.
Melalui tender/lelang, pengadaan itu dimenangkan CV KJ dengan kontrak kerja yang ditandatangani PPK Dinas Kesehatan dan Wakil Direktur CV KJ.
Setelah tim Penyidik Kejari Deliserdang melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa harga pengadaan itu di mark-up dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian Negara sekira Rp 575 Juta.
Kajari Deliserdang sebelumnya sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka, Kamis (21/7) dan masih menjalani pemeriksaan yang dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan pengembangan, sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah” jelas Boy Amali. (C1/c).