Medan (SIB)
Massa penarik ojek online (Ojol) dari Garda Indonesia Region Sumut unjuk rasa ke DPRD Sumut, Selasa (2/8) menuntut dihapuskan berbagai aturan yang sangat memberatkan yang telah mengurangi pendapatan mereka sehari-hari.
Kordinator aksi, Joko Pitoyo menegaskan, pihaknya mengeluhkan adanya aplikator online yang tidak memiliki kantor dan menerapkan tarif sesukanya, sehingga membuat penarik Ojol menjerit, karena selain harus bersaing, tarif untuk jasa pengantaran jauh berkurang akibat aplikator yang tidak jelas.
Belum lagi aturan biaya parkir, larangan masuk ke hotel dan lain-lain, yang membuat jasa pengantaran jeblok, sehingga terpaksa menutupi biaya tersebut dari kantong pribadi.
Berkaitan dengan itu, Joko meminta keadilan dengan menuntut revisi Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Transportasi, dan terapkan Permenhub No12 Tahun 2019 sesuai dengan isi peraturan di dalamnya.
"Selain itu, kami juga meminta revisi KP348 atau evaluasi tarif ojek Online (Khusus Zona 1) yang tidak pernah dievaluasi sejak terbitnya Permenhub Tahun 2019," tandas pengunjuk rasa sembari mendesak Kementerian/Dinas Tenaga Kerja Dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) proaktif mengawasi jalannya kemitraan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Begitu juga Kominfo sebagai pemegang mandat tarif kargo, sesuai dengan Permenkominfo No1/2012, agar melaksanakan fungsinya untuk merumuskan tarif kargo dasar/minimum, dengan melibatkan mitra dan menetapkan aturan yang baku dan seragam.
Menyikapi ini, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menyebutkan, pihaknya menampung aspirasi para ojol, dengan mengundang perwakilan peserta aksi dan sejumlah instansi terkait, guna mencari solusinya dalam rapat dengar pendapat yang direncanakan pada 11 Agustus.(A4/c).