Polda Sumut melalui Subdit IV Renakta Dit Reskrimum menyerahkan 91 Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Selasa (2/8/2022) bahwa sebanyak 22 pekerja migran yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis ( 28/7/2022) dan 69 pekerja Migran lainnya diserahkan pada Senin (1/8/ 2022).
"Totalnya ada 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan," ujar Hadi.
Hadi menuturkan 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima langsung oleh Bapak Suyoto, SE dalam keadaan baik dan sehat.
"91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT," ujar Hadi.
"Tentu kita prihatin kepada para korban yg harus mempertaruhkan nyawa menyeberang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal, semoga kedepan tidak terjadi lagi hal serupa," pungkas Hadi. (*)