Kamis, 06 Februari 2025

Mbelin Brahmana : Pembangunan Jalan Alternatif Medan-Berastagi Jangan Ditunda-tunda Lagi

Redaksi - Selasa, 02 Agustus 2022 16:59 WIB
1.087 view
Mbelin Brahmana :  Pembangunan Jalan Alternatif Medan-Berastagi Jangan Ditunda-tunda Lagi
Foto Dok/PMS
SALAM KOMANDO: Ketua Umum DPP PMS Indonesia Mbelin Brahmana salam komando dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di acara groundbreaking pembangunan dan peningkatan jalan, jembatan dan drainase di Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Ka

Pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi sudah sangat mendesak dan jangan ditunda-tunda lagi. Apalagi, pembangunan ini sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Sumut.

Hal itu dikatakan Ketua Umum DPP Pemuda Merga Silima (PMS) Indonesia Mbelin Brahmana, Selasa (2/8/2022), menanggapi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyetujui penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan provinsi karena masih ingat pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi. Salah satunya di Desa Sukamakmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang telah dialokasikan dalam anggaran Rp 2,7 triliun.

"Di Sukamakmur jalan yang akan dibangun sepanjang 12 km ditambah jembatan. Jalan ini akan menjadi jalan alternatif yang sejajar dengan jalan utama Medan-Berastagi," ujarnya.

Sisi lain, ia mendapat informasi ada tiga skala prioritas pada pembangunan jalan, drainase dan jembatan ini di Desa Sukamakmur yaitu jalan strategis pariwisata unggulan, jalan penunjang prioritas nasional dan usulan kepala daerah. "Jalan di Desa Sukamakmur termasuk prioritas utama karena Berastagi merupakan kawasan pariwisata unggulan Sumut," ungkapnya.[br]

Selain itu, terwujudnya jalan alternatif Medan-Berastagi ini sudah pasti mengangkat roda ekonomi masyarakat sekitar. "Kita juga berharap kepada pemerintah mendukung masyarakat yang hendak mengurus izin membuka lokasi pariwisata jangan dipersulit," ungkapnya.

Terpisah, seorang sopir tangki air, Pendi Ginting (40) meminta pembangunan jalan alternatif tersebut dipercepat realisasinya, mengingat perekonomian masyarakat Kabupaten Karo untuk memenuhi kehidupan dari hasil pertanian.

Ia mengatakan, pembangunan jalan alternatif ini sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat luas. Selama ini keluhan pengguna jalan melintasi Jalan Jamin Ginting yakni kemacetan jalan.

"Tak bisa dibayangkan jarak tempuh Medan-Kabanjahe yang selama ini dalam kondisi normal maksimal 2 jam, kini bisa lebih dari tiga jam. Ironisnya ada sejumlah pengendara terpaksa bermalam di jalan karena kemacetan yang terjadi," ujarnya.

Atas akibat itu sudah pasti menimbulkan kerugian besar baik itu materi maupun waktu. Jalan lintas Medan-Berastagi saat ini memang sudah sangat tidak memadai lagi untuk dilalui. Sebab badan jalan sempit. Bila ada truk yang mogok arus lalu lintas langsung terganggu karena memakai sistem buka tutup.[br]

"Bila sopir tak sabar dan saling berlomba supaya bisa melaju, akibatnya fatal, bisa macet total. Apa lagi bila ada kecelakaan lalu lintas ataupun bencana alam seperti longsor. Kemacetan bisa terjadi berjam-jam, sehingga antrian mobil bisa memanjang hingga puluhan kilometer," ujarnya.

Bila jalan alternatif direalisasikan, menurutnya akan membuat akses yang lebih luas bagi masyarakat, pertumbuhan ekonomi juga akan semakin cepat. Berastagi sebagai daerah wisata akan semakin berkembang.

Sebelumnya diberitakan, Menteri LHK Siti Nurbaya menyetujui penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi. Dengan begitu, jalan alternatif yang sangat dinantikan masyarakat tersebut segera terwujud.

Hal itu diungkapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi usai bertemu Menteri LHK di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Jakarta, Senin (1/8/2022).

“Pada prinsipnya Bu Menteri LHK mendukung dan menyetujui serta akan mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan Taman Hutan Raya Bukit Barisan untuk jalan alternatif Medan-Berastagi, karena dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang pada saat ini, permohonannya sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru