Lubukpakam (SIB)
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citaru) Deliserdang Rachmadsyah ST dan Kabid BP3 Dinas Citaru, Afrizal H Lubis ST ditunjuk sebagai narasumber best practice (praktik terbaik) dalam persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Penunjukan itu dilakukan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Niagara, Parapat, Rabu (27/7).
"Ya kita ditunjuk sebagai narasumber SIMBG bersama Pemkab Langkat yang telah menjalankan proses penerbitan PBG dan SLF dari aplikasi SIMBG. Sudah 127 permohonan pemohon sudah kita keluarkan PBG maupun SLF," kata Rachmadsyah saat dihubungi melalui telepon selulernya di Lubukpakam, Minggu (30/7).
Dijelaskan bahwa IMB tidak diberlakukan lagi sejak 2 Agustus 2021. Hal itu sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sehubungan Pemda menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Oktober 2021, maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP).
"Jadi sekarang pemohon menginput permohonan melalui aplikasi SIMBG, setelah proses ketentuan dilengkapi maka akan diverifikasi operator. Bila sudah dinyatakan lengkap operator dan pengawas akan menjadwalkan zoom dengan Tim Profesi Ahli (TPA).[br]
Kalau sudah dinyatakan layak maka pengawas akan menaikkan persetujuan kepada Kadis Citaru, lalu dikirim melalui aplikasi ke DPMPTSP untuk membuat surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dan mengeluarkan PBG," terang mantan Kabag ULP Deliserdang itu.
Informasi diketahui Kadis Citaru Deliserdang bersama jajaran SIMBG -nya mengikut Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekretariat SIMBG, TPA, Tim Penilai Teknis (TPT) dan penilik serta berbagi pengalaman terkait PBG dan SLF yang telah terbit di Kabupaten Deliserdang.
Bimtek tersebut turut dihadiri Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Sekretariat SIMBG, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), dan Penilik Bangunan Gedung di Provinsi Sumatera Utara.
Turut mendampingi Kadis Citaru Deliserdang Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Krisman Tomson Pardede ST, Penilik Bangunan Gedung, TPA TPT dan staf Sekretariat SIMBG Kabupaten Deliserdang. (C3/f)